Jemaah haji muta‘ajjil atau yang berangkat lebih awal menyelesaikan lempar jumrah pada 12 Zulhijah, sedangkan jemaah haji muta’akhkhir atau yang berangkat lebih lambat menyelesaikannya pada 13 Zulhijah. Dengan demikian, seluruh rangkaian ibadah haji mereka pun selesai. Namun, jika mereka bukan penduduk Makkah, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Makkah tanpa melaksanakan tawaf wada. Sebab, tawaf wada dalam ibadah haji wajib bagi orang-orang yang berasal dari luar Makkah.
Tata cara tawaf wada
Tawaf wada sama seperti tawaf lainnya. Namun, tawaf ini dilakukan dengan mengenakan pakaian biasa. Tawaf harus dimulai dari Hajar Aswad. Dalam tujuh putarannya tidak ada ramal dan tidak ada idtiba. Setelah menyelesaikan tawaf, harus menunaikan salat tawaf dua rakaat. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di depan Maqam Ibrahim, salat tersebut dapat dilaksanakan di tempat mana pun di Masjidil Haram. Setelah tawaf ini tidak ada sa‘i.
Beberapa masalah terkait tawaf wada
Tawaf ini ibarat salam perpisahan untuk berpamitan dengan Tanah Haram. Oleh karena itu, kewajiban terakhir seseorang yang berkaitan dengan Baitullah adalah melaksanakan tawaf ini. Disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ».
‘Janganlah seorang pun dari kalian meninggalkan Makkah sebelum menjadikan tawaf di Baitullah sebagai amalan terakhirnya.’[1]
Demikian pula, diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
«أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ».
‘Orang-orang diperintahkan agar menjadikan tawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir mereka. Namun, ketentuan ini diringankan bagi wanita yang sedang haid.’[2]
Namun, wanita yang sedang haid dan telah menyelesaikan tawaf ziarah, jika memungkinkan, hendaknya menunggu hingga suci, lalu melaksanakan tawaf wada setelah bersuci. Inilah yang lebih utama. Jika tidak, kewajiban tawaf ini gugur darinya. Sebab, ketika Safiyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengalami haid pada Haji Wada, beliau bertanya, ‘Apakah ia telah melaksanakan tawaf ifadah?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, ia boleh berangkat sekarang.’[3]
Amalan terakhir jemaah haji adalah tawaf ini. Hukumnya wajib. Setelah itu, mereka tidak boleh tinggal lama di Makkah. Jika mereka tinggal lama, mereka harus mengulangi tawaf wada. Namun, tidak masalah jika mereka tinggal sebentar, misalnya untuk menunggu teman seperjalanan, menunggu pembelian bahan makanan, atau menunggu barang-barang hadiah. Demikian pula, jika karena suatu alasan jemaah haji sebelumnya belum melaksanakan sa‘i untuk tawaf haji, ia dapat melaksanakan sa‘i setelah tawaf wada. Hal itu tidak menjadi masalah karena dianggap hanya memerlukan waktu sebentar.
[1]. Muslim: 1327.
[2]. Muslim: 1328.
[3]. Bukhari: 4401; Muslim: 1211.