Panduan
Tanya Jawab
Jawaban jelas untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan jamaah tentang Haji, Umrah, dan ibadah.
Kategori
Semua
141- Buka di halaman tersendiri
Miqat adalah batas yang telah ditetapkan, tempat seseorang harus mengenakan ihram dengan niat haji atau umrah. Ihram wajib dikenakan sebelum melewati miqat. Bagi jemaah yang datang dari Bangladesh, biasanya Yalamlam ditetapkan sebagai miqat.
- Buka di halaman tersendiri
Ihram adalah keadaan yang dimasuki jamaah sebelum menunaikan Haji atau Umrah, dimulai dengan niat dan talbiyah.
- Buka di halaman tersendiri
Mengelilingi Ka'bah Syarif sebanyak tujuh kali, dimulai dari posisi sejajar dengan Hajar Aswad, disebut tawaf. Setiap putaran dimulai dari posisi sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di tempat yang sama. Saat tawaf, Ka'bah berada di sebelah kiri.
- Buka di halaman tersendiri
Pergi pulang sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah, dimulai dari Safa, disebut sa'i. Perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung sebagai satu putaran, dan perjalanan kembali dari Marwah ke Safa dihitung sebagai satu putaran lainnya. Sa'i berakhir di Marwah.
- Buka di halaman tersendiri
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari tertentu saat Haji berlangsung.
- Buka di halaman tersendiri
1.Yaitu melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah. Adapun syarat umrah adalah berihram. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa rukun umrah ada tiga, yaitu:
(1) Berihram.
(2) Melakukan tawaf.
(3) Melakukan sa'i.
Perlu diketahui bahwa rukun-rukun inilah yang merupakan fardu umrah.
- Buka di halaman tersendiri
Ada 3 macam, yaitu:
Tamattu’
Qiran
Ifrad
Pertama, “Tamattu’” adalah menunaikan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian bertahallul, mengganti pakaian ihram, dan menjalani kehidupan seperti biasa. Beberapa hari kemudian, kembali berihram dari Makkah dan melaksanakan ketentuan-ketentuan haji.
Kedua, “Qiran” adalah tidak bertahallul di antara umrah dan haji serta tidak melepas pakaian ihram. Kemudian menunaikan haji dengan ihram yang sama.
Ketiga, “Ifrad” adalah hanya menunaikan haji tanpa melaksanakan umrah.
- Buka di halaman tersendiri
Pertama: Perintah Allah Ta‘ala. Dia berfirman:
وَلِلَّهِ على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Artinya: Di antara manusia, siapa yang memiliki kemampuan, wajib atasnya karena Allah menunaikan haji ke Baitullah.
Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
(a) Islam dibangun di atas 5 rukun:
(1) Bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah,
(2) mendirikan salat,
(3) menunaikan zakat,
(4) berpuasa pada bulan Ramadan, dan
(5) menunaikan haji ke Baitullah yang mulia. (Bukhari)
(b) Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Oleh karena itu, tunaikanlah haji. (Muslim)
(Surah Ali ‘Imran: 97)
- Buka di halaman tersendiri
Ada 3, yaitu:
(1) Mengenakan kain ihram dan berniat umrah sebelum melewati miqat.
(2) Melakukan sa'i di tempat antara dua bukit, Safa dan Marwah. Sebagian ulama menyebutnya sebagai rukun, yakni fardu.
(3) Memotong rambut (mencukur habis atau memendekkan rambut kepala).
- Buka di halaman tersendiri
Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, melaksanakan umrah hukumnya sunah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, melaksanakan umrah hukumnya fardu. Artinya, orang yang diwajibkan menunaikan haji juga diwajibkan menunaikan umrah.
- Buka di halaman tersendiri
Umrah dapat dilakukan pada bulan apa pun, hari apa pun, dan malam apa pun sepanjang tahun. Namun, menurut Imam Abu Hanifah, melakukan umrah pada hari Arafah, hari kurban, dan tiga hari Ayyamut Tasyriq adalah makruh.
- Buka di halaman tersendiri
Ada 9, yaitu:
(1) Melakukan sa'i. (Menurut banyak ulama, ini adalah rukun haji.)
(2) Menyelesaikan ihram sebelum melewati miqat.
(3) Memperpanjang wukuf di Arafah hingga matahari terbenam.
(4) Bermalam di Muzdalifah.
(5) Setelah dari Muzdalifah, bermalam di Mina sekurang-kurangnya dua malam.
(6) Melontar jumrah.
(7) Menyembelih hadyu (hewan) (bagi jemaah haji tamattu dan qiran.)
(8) Memotong rambut.
(9) Tawaf wada'.
- Buka di halaman tersendiri
Apa pun sebabnya, jika salah satu wajib yang disebutkan di atas terlewat, maka wajib membayar dam (yaitu menyembelih hewan).
- Buka di halaman tersendiri
Sunah-sunah haji itu banyak. Di antaranya yang utama adalah:
(1) Mandi sebelum berihram
(2) Bagi laki-laki, mengenakan kain ihram berwarna putih.
(3) Membaca talbiyah
(4) Bermalam di Mina pada malam tanggal 8 Zulhijah
(5) Berdoa setelah melempar jumrah kecil dan jumrah tengah
(6) Bagi jemaah haji qiran dan ifrad, melakukan tawaf qudum.
Namun, jika karena suatu sebab sunah terlewatkan, tidak diwajibkan membayar dam.
- Buka di halaman tersendiri
Pertama: Perintah Allah Ta‘ala. Dia berfirman:
وَلِلَّهِ على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Artinya: Di antara manusia, barang siapa memiliki kemampuan, maka wajib baginya melaksanakan haji ke Baitullah karena Allah.
Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
(a) Islam dibangun di atas 5 rukun:
(1) Bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah,
(2) mendirikan salat,
(3) menunaikan zakat,
(4) berpuasa pada bulan Ramadan, dan
(5) menunaikan haji ke Baitullah yang mulia. (Bukhari)
(b) Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Karena itu, tunaikanlah haji. (Muslim)
(Surah Ali ‘Imran: 97)
- Buka di halaman tersendiri
Haji menjadi fardu apabila seluruh syarat yang disebutkan berikut ini terpenuhi:
(1) Beragama Islam. Dalam keadaan non-Muslim, ibadah apa pun tidak diterima di sisi Allah.
(2) Telah balig.
(3) Memiliki akal. Artinya, ibadah orang yang tidak sadar dan orang gila tidak sah.
(4) Memiliki kemampuan finansial dan fisik. Kemampuan finansial berarti bahwa setelah menanggung biaya haji, ia harus memiliki harta dan kemampuan yang cukup untuk tetap menafkahi keluarganya. Selain kesehatan fisik, tersedianya sarana transportasi, keamanan perjalanan, dan bagi perempuan adanya laki-laki mahram yang menyertainya, semuanya juga termasuk dalam kemampuan. Jika salah satu dari hal-hal tersebut tidak terpenuhi, haji tidak menjadi fardu.
- Buka di halaman tersendiri
Haji harus segera ditunaikan. Tidak sepatutnya ditunda. Sebab, musibah, bahkan kematian, dapat datang kapan saja. Inilah pendapat mayoritas ulama.
- Buka di halaman tersendiri
Orang-orang yang hendak menuju Ka'bah Syarif harus mengenakan ihram dari jarak tertentu sebelum tiba di Ka'bah. Tempat-tempat tersebut telah ditetapkan berdasarkan hadis Nabi. Tempat-tempat itu disebut miqat. Miqat terdapat di berbagai arah yang mengelilingi Tanah Haram.
- Buka di halaman tersendiri
Ada 2 macam:
(a) Miqat waktu,
(b) Miqat tempat. Miqat waktu untuk haji adalah bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Menurut banyak ulama, rentang waktu dari bulan Syawal hingga 10 hari pertama Zulhijah disebut sebagai bulan-bulan haji. Adapun waktu umrah adalah pada bulan, hari, dan malam apa pun sepanjang tahun.
- Buka di halaman tersendiri
5 miqat.
1. Bagi penduduk Madinah, Dzul Hulaifah ذو الحليفة
2. Bagi penduduk Syam, Al-Juhfah الجحفة
3. Bagi penduduk Najd, Qarnul Manazil قرن المنازل
4. Bagi penduduk Yaman, Yalamlam يلملم
5. Bagi penduduk Irak, Dzatu ‘Irq ذات عرق
- Buka di halaman tersendiri
Orang-orang yang tinggal di dalam batas lima miqat yang telah disebutkan, seperti penduduk atau pekerja asing di Jeddah, Bahrah, Taif, Syara'i, dan daerah antara tempat-tempat tersebut dengan Makkah, hendaknya berihram untuk haji dari rumah mereka masing-masing. Mereka tidak perlu pergi ke miqat.
- Buka di halaman tersendiri
Jika berihram untuk haji, maka dilakukan dari rumah masing-masing. Adapun jika berihram untuk umrah, hendaklah pergi ke Masjid Tan'im atau ke tempat mana pun di luar batas-batas Tanah Haram untuk mengenakan ihram. Orang-orang asing yang bekerja di Makkah juga melakukan hal yang sama.
- Buka di halaman tersendiri
Memotong kuku, memendekkan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu di bawah pusar, serta membersihkannya. Namun, tidak ditemukan ketentuan mengenai memotong rambut kepala bagi laki-laki maupun perempuan sebelum ihram. Perlu diketahui bahwa jenggot tidak boleh dipotong dalam keadaan apa pun. Mandi setelah memotong kuku dan rambut juga mustahab.
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Telah ditetapkan batas waktu bagi kami agar tidak membiarkan lebih dari 40 malam untuk memendekkan kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan membersihkan bulu di bawah pusar. (Muslim 258)
- Buka di halaman tersendiri
Boleh dioleskan pada kepala, janggut, dan seluruh tubuh. Jika setelah mengenakan ihram aromanya masih tersisa pada tubuh, hal itu tidak menjadi masalah. Perlu diingat bahwa perempuan tidak boleh memakai wewangian.
- Buka di halaman tersendiri
Kenakan dua helai kain seperti kain panjang; satu dipakai pada bagian bawah tubuh, dan yang kedua disampirkan pada tubuh. Kain-kain tersebut harus tidak berjahit. Disunahkan agar kain itu bersih dan berwarna putih. Ketiga, tidak boleh mengenakan jenis pakaian lainnya, seperti peci, kaus dalam, celana dalam, ataupun jimat. Namun, untuk menahan dingin, boleh menggunakan kain selimut dan selimut tebal.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak ada pakaian khusus bagi perempuan untuk ihram. Pakaian yang biasa dikenakan oleh perempuan itulah pakaian ihram mereka. Mereka boleh mengenakan pakaian longgar dan sopan sesuai keinginan mereka. Namun, hendaknya pakaian itu tidak menyerupai pakaian laki-laki. Warnanya boleh hitam, hijau, atau warna lainnya.
- Buka di halaman tersendiri
Ada 3, yaitu:
(1) Berihram dari miqat.
(2) Mengenakan kain yang tidak berjahit.
(3) Membaca talbiyah. Artinya, setelah berniat, membaca talbiyah adalah wajib.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak. Dalam keadaan ini, ia tidak boleh mengenakan niqab dan sarung tangan. Namun, apabila ada laki-laki nonmahram di hadapannya, ia harus menutupi wajahnya. Artinya, diperbolehkan menutup wajah dengan kerudung atau kain lain tanpa mengenakan niqab.
- Buka di halaman tersendiri
Mereka membersihkan diri, mandi, dan mengenakan ihram. Namun, ketika dalam keadaan haid atau nifas, mereka tidak melaksanakan salat dan tidak melakukan tawaf di Ka'bah. Mereka melakukan seluruh amalan lainnya. Setelah suci, mereka berwudu, mandi, lalu melakukan tawaf dan sai. Jika haid mulai setelah berihram, mereka juga tidak melakukan tawaf di Ka'bah hingga suci.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak boleh memakai alas kaki apa pun yang menutupi mata kaki. Juga tidak boleh memakai kaus kaki dari kain. Namun, boleh memakai sandal.
- Buka di halaman tersendiri
Niat untuk salat dan seluruh ibadah lainnya dilakukan dengan menghadirkan kehendak di dalam hati. Namun, ketika berihram, hanya kata haji atau umrah yang perlu diucapkan dengan lisan.
- Buka di halaman tersendiri
Mulailah membaca talbiyah, dan—
(a) membacanya sebanyak-banyaknya.
(b) membacanya dengan suara keras.
(c) Namun, perempuan membacanya dengan suara lirih, sehingga hanya dirinya sendiri yang dapat mendengarnya.
(d) Terus memperbanyak zikir dan azkar.
(e) Membaca talbiyah dengan menghadap kiblat adalah lebih utama. Selain itu, membaca talbiyah ketika turun dari tempat tinggi ke tempat rendah dan ketika naik dari tempat rendah ke tempat tinggi juga merupakan sunah.
- Buka di halaman tersendiri
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ - لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ ু إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ - لاَ شَرِيكَ لَكَ
Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah! Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang dan bersaksi bahwa tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, demikian pula kerajaan. Tiada sekutu bagi-Mu.
لَبَّيْكَ = aku datang memenuhi panggilan, اللَّهُمَّ = ya Allah, لاَ شَرِيكَ = tiada sekutu, لَكَ = bagi-Mu, إِنَّ = sesungguhnya, الْحَمْدَ = segala puji, النِّعْمَةَ = nikmat, الْمُلْكَ = kerajaan.
- Buka di halaman tersendiri
Setelah mengenakan kain ihram dan selesai berniat, mulailah membaca talbiyah sejak saat itu, dan berhentilah sesaat sebelum memulai tawaf setelah tiba di Masjidil Haram. Adapun dalam haji, teruslah membaca talbiyah hingga sebelum melempar jumrah besar pada tanggal 10 Zulhijah.
- Buka di halaman tersendiri
Perbuatan-perbuatan yang dilarang adalah sebagai berikut:
(1) Mencabut atau memotong rambut serta memotong kuku tangan dan kaki. Namun, jika beberapa helai rambut rontok karena lupa atau tanpa sengaja ketika menggaruk tubuh, maka tidak mengapa.
(2) Setelah mengenakan ihram, tidak boleh menggunakan wewangian.
(3) Dilarang melakukan hubungan suami istri, aktivitas seksual, memandang istri dengan syahwat, menyentuhnya, menciumnya, membelai dan memeluknya, atau mengucapkan perkataan semacam itu.
(4) Dilarang menikah atau menikahkan, bahkan melamar pun dilarang. Baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, keduanya dilarang.
(5) Dilarang memburu atau membunuh hewan darat. Jangan membantu dalam hal itu. Namun, Anda boleh menangkap ikan di air. Memburu hewan di dalam batas Tanah Haram juga dilarang bagi orang yang tidak sedang berihram.
(6) Tidak boleh mengenakan pakaian berjahit. Namun, Anda boleh menggunakan jam tangan, cincin, kacamata, alat bantu dengar, ikat pinggang, dompet, dan sebagainya.
(7) Perempuan boleh mengenakan pakaian berjahit.
(8) Dilarang menutup kepala. Wajah juga tidak boleh ditutup. Kepala tidak boleh ditutup dengan kain ihram, serban, peci, handuk, kain kecil, ataupun kain lainnya. Namun, Anda boleh duduk di bawah naungan payung, tenda, atap kendaraan, atau atap rumah. Jika kepala tertutup karena lupa atau tanpa sengaja, penutup itu harus segera disingkirkan begitu teringat. Perempuan harus menutup kepala.
(9) Perempuan tidak boleh memakai sarung tangan. Mereka tidak boleh menutup wajah dengan nikab. Jika perlu berhijab, mereka hendaknya menutupinya dengan kerudung.
(10) Jangan bertengkar.
(11) Baik sedang berihram maupun tidak, di dalam batas Tanah Haram Makkah al-Mukarramah, siapa pun tidak boleh memotong pohon atau tumbuhan hijau yang tumbuh dengan sendirinya.
- Buka di halaman tersendiri
Karena hal ini, tidak wajib membayar dam atau fidyah apa pun. Begitu teringat atau mengetahuinya, ia harus segera menghentikan perbuatan tersebut dan memohon ampun atasnya. Namun, jika melakukan hubungan seksual, hajinya menjadi batal.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, mandi dengan sabun beraroma tidak diperbolehkan, bahkan tidak boleh mencuci tangan dengannya.
- Buka di halaman tersendiri
Jika hal seperti itu terjadi, hendaklah ia mandi wajib dan mencuci pakaiannya. Hal itu tidak akan memengaruhi keabsahan haji atau umrahnya. Bahkan, ia juga tidak perlu membayar fidyah. Sebab, mimpi basah bukanlah sesuatu yang terjadi atas kehendak manusia.
- Buka di halaman tersendiri
Menurut mayoritas ulama, haji suami dan istri, keduanya, menjadi batal, baik hubungan badan itu dilakukan sebelum maupun sesudah wukuf di Arafah. Jika haji menjadi batal, haji tersebut wajib diqada pada tahun berikutnya.
- Buka di halaman tersendiri
Kedua kawasan ini terletak di dalam batas Tanah Haram. Artinya, keduanya merupakan bagian dari Tanah Haram. Namun, Padang Arafah berada di luar Tanah Haram. Batas Tanah Haram dari Ka'bah adalah:
(a) Ke arah timur sejauh 16 kilometer hingga Ji'ranah.
(b) Ke arah barat sejauh 15 kilometer hingga Hudaibiyah (Syumaisi).
(c) Ke arah utara sejauh 6 kilometer hingga Tan'im.
(d) Ke arah selatan sejauh 12 kilometer hingga Adah.
(e) Ke arah timur laut sejauh 14 kilometer hingga Wadi Nakhlah.
- Buka di halaman tersendiri
Setelah memasuki Masjidil Haram, pertama-tama lakukan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Setelah itu, seusai salat dua rakaat, lakukan sa'i antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali. Terakhir, potonglah rambut dan bertahalul, yaitu mengganti kain ihram lalu mengenakan pakaian biasa. Lihat tata cara terperinci mengenai tawaf, sa'i, dan memotong rambut pada bab-bab berikutnya.
- Buka di halaman tersendiri
Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Setelah tiba di Makkah, beristirahatlah sejenak di tempat yang nyaman agar rasa lelah hilang dan tenaga pulih. Selain itu, sebelum tawaf wajib dalam keadaan bersih dan suci. (Bukhari)
(2) Jika memungkinkan, disunahkan untuk mandi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya. (Bukhari) Jika tidak ada kesempatan, tidak mengapa jika tidak mandi. Namun, wajib bersuci dari najis dan hadas.
(3) Jika mudah dilakukan, disunahkan pula memasuki Makkah melalui kawasan dataran tinggi. (Bukhari) Lebih utama masuk melalui pintu “Babussalam”. Jika tidak memungkinkan, Anda boleh masuk melalui pintu mana pun.
(4) Ketika memasuki Masjidil Haram, yang lebih utama adalah mendahulukan kaki kanan dan membaca doa berikut:
أَعُوذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ - اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Dan ketika keluar dari Masjidil Haram membaca:
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Membaca doa-doa ini juga merupakan sunah di semua masjid lainnya di dunia.
(5) Tahiyyah “Masjidil Haram” adalah melakukan tawaf. Apabila tidak berniat melakukan tawaf, jangan sekali-kali duduk di masjid sebelum menunaikan salat dua rakaat. Namun, jika salat berjamaah telah dimulai, hendaklah langsung bergabung dengan jamaah.
(6) Orang sakit dan orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan tawaf atau sai dengan ditandu. (Bukhari)
(7) Tawaf pertama disebut ‘Tawaf Qudum’
(طواف القدوم) atau ‘Tawaf Umrah’.
- Buka di halaman tersendiri
Menurut fikih Hanafi, syarat tawaf ada 3, yaitu:
(1) Berniat untuk tawaf,
(2) Menyempurnakan 7 putaran tawaf,
(3) Melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah dari dalam Masjidil Haram.
- Buka di halaman tersendiri
Ada 5, yaitu:
(1) Berwudu.
(2) Menutup aurat.
(3) Melakukan tawaf dengan menempatkan Hajar Aswad di sebelah kiri.
(4) Menunaikan salat dua rakaat setelah tawaf.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, bahkan hal ini bertentangan dengan Sunnah.
- Buka di halaman tersendiri
Di sini, yang disunnahkan adalah pergi untuk minum air Zamzam, menuangkan sedikit air ke kepala, kemudian jika memungkinkan kembali menyentuh Hajar Aswad. Setelah itu, pergi untuk melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya demikian.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, jangan pernah menciumnya. Namun, menyentuh “Rukun Yamani” hukumnya mustahab.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, itu tidak sah.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak. Ini adalah ibadah tersendiri.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, mereka akan melakukan tawaf setelah berada dalam keadaan suci.
- Buka di halaman tersendiri
Lakukanlah sa'i. Sebab, bersuci bukanlah syarat dalam sa'i, melainkan mustahab.
- Buka di halaman tersendiri
Lakukanlah dengan tetap mengenakan pakaian biasa.
- Buka di halaman tersendiri
(a) Ketika sampai di Hajar Aswad, memberi isyarat dengan kedua tangan. Ini keliru. Yang benar adalah memberi isyarat dengan satu tangan.
(b) Memberi isyarat dengan tangan ke arah Rukun Yamani. Hal ini tidak benar dilakukan.
(c) Sebagian orang menyentuh keempat sudut Ka'bah ketika tawaf. Tidak benar melakukan hal demikian.
(d) Ketika tawaf, sebagian orang mengusap Ka'bah atau kiswahnya. Mengusapnya tidak memiliki keutamaan apa pun.
(e) Sebagian orang berzikir dan berdoa secara berkelompok ketika tawaf. Jangan lakukan hal ini.
(f) Sekelompok orang membuat barikade lalu bertawaf secara berkelompok. Tidak semestinya melakukan tawaf seperti ini hingga menyusahkan orang lain.
(g) Sebagian orang mencium Maqam Ibrahim dan mengusapnya dengan tangan. Semua ini adalah perbuatan yang keliru.
- Buka di halaman tersendiri
Sa‘i berarti berlari. Sangat dekat dengan Ka‘bah terdapat dua bukit kecil; yang satu bernama “Shafa” dan yang lainnya bernama “Marwah”. Di antara kedua bukit inilah ibunda Hajar dahulu bergegas ke sana kemari untuk mencari air bagi putranya yang masih bayi, Ismail. Tepat di tempat inilah orang-orang yang menunaikan haji dan umrah harus melakukan sa‘i. Meskipun secara bahasa berarti berlari, secara istilah sa‘i dilakukan dengan berjalan pada kecepatan normal. Hanya di area antara dua pilar hijau yang menjadi penanda, seseorang perlu berjalan sedikit lebih cepat seperti berlari kecil. Namun, perempuan tidak berlari.
- Buka di halaman tersendiri
Sa’i hukumnya wajib. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa sa’i merupakan rukun, yakni fardu.
- Buka di halaman tersendiri
(1) Pertama melakukan tawaf, kemudian sai.
(2) Memulai dari ‘Safa’ dan berakhir di ‘Marwah’.
(3) Menempuh seluruh jarak antara ‘Safa’ dan ‘Marwah’. Tidak boleh kurang sedikit pun.
(4) Menyempurnakan tujuh putaran.
(5) Sai harus dilakukan di tempat sai. Tidak sah jika dilakukan di sampingnya.
- Buka di halaman tersendiri
(a) Melakukan sa'i dalam keadaan berwudu dan menutup aurat.
(b) Setelah tawaf, segera memulai sa'i tanpa menghabiskan waktu lama.
(c) Setelah menyelesaikan satu putaran sa'i, memulai putaran berikutnya tanpa berhenti lama.
(d) Bagi laki-laki, berlari-lari kecil di area antara dua lampu hijau.
(e) Pada setiap putaran, naik ke dua bukit Safa dan Marwah.
(f) Berzikir dan berdoa di bukit Safa dan Marwah serta di area antara keduanya.
(g) Bagi orang yang mampu, melakukan sa'i dengan berjalan kaki.
- Buka di halaman tersendiri
Segeralah bergabung dalam salat berjamaah. Setelah salat selesai, sempurnakan rakaat yang tersisa.
- Buka di halaman tersendiri
Memotong rambut adalah wajib dalam ibadah haji maupun umrah.
- Buka di halaman tersendiri
Laki-laki:
(1) Hendaklah mencukur habis seluruh kepala atau memendekkan rambut dari seluruh bagian kepala.
(2) Mencukur habis kepala lebih besar pahalanya daripada memendekkan rambut. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendoakan rahmat dan ampunan sebanyak tiga kali bagi orang-orang yang mencukur habis kepala (رحم الله المحلقين). Adapun bagi mereka yang memendekkan rambut, beliau hanya mendoakan hal tersebut satu kali (.... المقصرين).
(3) Memendekkan rambut hanya pada sebagian kepala tidaklah cukup. Sebaliknya, rambut dari seluruh bagian kepala wajib dipendekkan.
Tidak ada ketentuan mencukur habis kepala bagi perempuan. Mereka hanya memendekkan rambut.
Tidak ada ketentuan mencukur habis kepala bagi perempuan. Mereka hendaklah memotong ujung rambut pada seperempat bagian kepala sepanjang ruas atas jari (yakni sedikit kurang dari satu inci). Perempuan tidak boleh memotong rambut lebih panjang daripada ukuran ini.
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
- Buka di halaman tersendiri
Mengenakan ihram, berangkat menuju Mina, dan bermalam di sana.
- Buka di halaman tersendiri
Mandi, membersihkan diri, dan memakai wewangian pada tubuh. Namun, orang yang akan berkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga sebelum kurban dilaksanakan.
- Buka di halaman tersendiri
Hendaklah masing-masing berihram dari rumah atau tempat tinggalnya sendiri. Orang-orang yang berada di Makkah juga hendaklah berihram dari rumah masing-masing. Jemaah haji ifrad dan qiran yang sejak sebelumnya sudah dalam keadaan ihram hendaklah tetap berada dalam keadaan ihram. Setelah mengenakan pakaian ihram, hendaklah berniat haji.
- Buka di halaman tersendiri
Berniatlah untuk haji di dalam hati dan ucapkan pula dengan lisan: لَبَّيْكَ حَجًّا atau ucapkan: اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ حَجًّا Setelah selesai, teruslah membaca talbiyah. Talbiyah adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَু لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Kemudian berangkatlah secara berkelompok menuju Mina, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki.
- Buka di halaman tersendiri
Berangkat setelah matahari terbit dan sebelum salat Zuhur hukumnya mustahab. Artinya, pergi ke Mina sebelum salat Zuhur adalah lebih utama.
- Buka di halaman tersendiri
Salat fardu yang terdiri dari empat rakaat harus dikerjakan dua rakaat. Ini disebut qasar. Salat-salat tersebut adalah Zuhur, Asar, dan Isya. Pada waktu haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan salat-salat tersebut secara qasar di Mina, Arafah, dan Muzdalifah bersama seluruh orang, baik yang berasal dari dalam maupun luar Makkah; ini adalah sunah. Dalam hal ini, beliau tidak membedakan antara orang mukim dan musafir. Artinya, beliau juga tidak memerintahkan penduduk Makkah untuk mengerjakannya empat rakaat. (Fatwa Ibnu Taimiyah dan Fatwa Ibnu Baz) Namun, perlu diingat bahwa salat fardu Subuh dan Magrib, yaitu salat yang terdiri dari dua dan tiga rakaat, tidak pernah diqasar. Di Mina, kerjakanlah setiap salat pada waktunya dan jangan menjamaknya. Artinya, jangan mengerjakan Zuhur dan Asar secara bersamaan, serta Magrib dan Isya secara bersamaan, sekalipun Anda seorang musafir.
- Buka di halaman tersendiri
Bermalam di Mina pada malam ini adalah mustahab atau sunnah. Karena besok adalah hari Arafah, malam ini disebut “malam Arafah”. Pada malam ini, tetap berada di Mina hingga sebelum matahari terbit adalah sunnah.
- Buka di halaman tersendiri
(1) Pada tanggal 8 Zulhijah, seseorang berihram, melakukan tawaf dan sai, lalu berangkat menuju Mina; kemudian pada tanggal 10 ia melakukan tawaf tanpa melakukan sai. Ini keliru. Yang benar adalah setelah berihram, ia berangkat menuju Mina tanpa melakukan tawaf.
(2) Sebagian orang berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit. Ini juga keliru.
- Buka di halaman tersendiri
Ini adalah rukun haji. Jika ini batal, maka hajinya akan batal.
- Buka di halaman tersendiri
Hari ini, pada tanggal 9 Zulhijah setelah matahari terbit, Anda akan berangkat menuju Arafah. Hingga waktu tersebut, tetap berada di Mina adalah sunah. Ketika berangkat, bacalah talbiyah dan kalimah serta teruslah mengucapkan takbir.
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَু لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَুإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَু لاَ شَرِيكَ لَكَ
- Buka di halaman tersendiri
(1) Setelah tiba di Arafah, disunahkan, yakni lebih utama, untuk berada di dekat Masjid Namirah. Jika tidak mendapatkan tempat di sana, Anda boleh berada di tempat mana pun yang masih berada di dalam batas Arafah. Hal itu tidak menjadi masalah—(Muslim). Namun, di dekatnya terdapat sebuah lembah bernama Uranah. Lembah tersebut berada di luar batas Arafah. Oleh karena itu, jangan pergi ke sana dan jangan berada di sana.
(2) Ketika waktu Zuhur tiba, imam akan menyampaikan khutbah. Setelah khutbah, salat Zuhur dan Asar dikerjakan secara jamak pada waktu Zuhur. Azan dikumandangkan satu kali untuk kedua salat tersebut, tetapi ikamah dikumandangkan dua kali. Salat dikerjakan secara qasar, yakni Zuhur dua rakaat dan Asar juga dua rakaat. Salat Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami salat dengan cara demikian secara bersama-sama bagi seluruh jemaah haji, baik penduduk Makkah maupun yang datang dari luar. Ini bukan qasar karena safar, melainkan qasar karena haji. Jangan mengerjakan salat sunah apa pun di Arafah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakannya.
(3) Jika tidak dapat pergi ke Masjid Namirah, kerjakanlah salat Zuhur dan Asar di tenda masing-masing secara berjemaah dengan tata cara yang telah dijelaskan di atas, yaitu dijamak dan diqasar menjadi masing-masing dua rakaat pada awal waktu Zuhur.
(4) Batas wilayah Padang Arafah harus dipastikan, dan wajib berada di dalam batas Arafah. Banyak pilar telah dipasang di sekelilingnya sebagai penanda batas Arafah. Jika berada di luar batas tersebut, hajinya tidak sah.
(5) Yang disunahkan adalah banyak berdoa, mengangkat tangan ketika berdoa, bersikap sangat khusyuk dan merendahkan diri, berzikir, membaca tasbih, membaca ‘Alhamdulillah’ dan ‘La ilaha illallah’, bertobat, memohon ampunan dosa sambil menangis, serta banyak berdoa untuk ayah dan ibu, istri, putra-putri, kakek dan nenek dari pihak ayah, kakek dan nenek dari pihak ibu, orang-orang terdekat, dan sanak saudara.
Selain itu, lebih utama untuk memperbanyak membaca doa berikut:
لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهচ لاَ شَرِيكَ لَه لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Selain itu, perbanyaklah membaca tasbih berikut.
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهৃ وَسُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ
Bersamaan dengan itu, teruslah membaca doa-doa ma’tsur lainnya hingga matahari terbenam. Hendaklah berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengurangi pahala.
(6) Ketika matahari telah terbenam dan Anda yakin bahwa matahari benar-benar telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan hati tenang dan perlahan-lahan. Pada saat itu, teruslah memperbanyak bacaan talbiyah. Ingatlah, dalam keadaan apa pun tidak boleh meninggalkan Padang Arafah sebelum matahari terbenam.
- Buka di halaman tersendiri
(1) Pada tanggal ini, pada siang hari, Allah Ta‘ala turun ke langit pertama.
(2) Di sisi Allah, tidak ada hari lain yang lebih utama daripada hari tersebut.
(3) Allah membuka perbendaharaan rahmat-Nya bagi para hamba.
(4) Pada hari itu, Allah berada sangat dekat dengan para hamba.
(5) Pada hari itu, Allah mengampuni orang-orang yang berwukuf di Arafah dan mereka yang berada di Masy‘aril Haram.
(6) Dalam menjawab pertanyaan Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa pemberian ampunan bagi orang-orang yang datang ke Arafah ini akan terus berlaku hingga hari Kiamat.
(7) Di hadapan para malaikat, Allah membanggakan para penghuni bumi seraya berfirman, “Lihatlah hamba-hamba-Ku; mereka datang dari tempat-tempat yang jauh dalam keadaan berdebu dan berambut kusut, mengharapkan rahmat-Ku, padahal mereka belum melihat azab-Ku. Oleh karena itu, pada hari Arafah ini Aku membebaskan dari neraka orang-orang dalam jumlah yang begitu banyak, yang tidak mereka peroleh pada hari-hari lainnya.
(8) Pada hari itu, setan menjadi paling terhina, rendah, dan hina dina, serta terlihat murka. Setan dibuat menderita melalui dikabulkannya doa para hamba dan zikir mereka.
(9) Pada hari itu Allah berfirman, “Apa yang mereka inginkan?” Artinya, apa pun yang diinginkan para jemaah haji, Dia memberikannya.
(10) Pada hari itu para malaikat turun dan rahmat dicurahkan.
- Buka di halaman tersendiri
Adab-adabnya adalah sebagai berikut:
(1) Mandi,
(2) Berada dalam keadaan suci sepenuhnya,
(3) Berdoa dengan menghadap kiblat dan membaca tasbih-tasbih lainnya,
(4) Memperbanyak doa, tasbih, serta tobat dan istigfar,
(5) Berdoa memohon kebaikan dan keselamatan di dunia dan akhirat bagi diri sendiri dan orang lain,
(6) Berdoa dengan mengangkat kedua tangan,
(7) Bermunajat dengan hati yang tunduk dan khusyuk,
(8) Merendahkan suara ketika berdoa dan tidak berdoa dengan suara keras.
- Buka di halaman tersendiri
Ya, boleh. Sebab, keadaan junub akibat hubungan suami istri atau mimpi basah dapat disucikan dengan mandi dalam sekejap apabila dikehendaki. Namun, menjadi suci dari haid dan nifas tidak bergantung pada kehendak manusia. Hal itu berada di tangan Allah dan memerlukan waktu. Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid atau nifas diperbolehkan membaca doa-doa dari Al-Qur’an dan hadis tersebut.
- Buka di halaman tersendiri
Waktu wukuf di Arafah yang sebenarnya dimulai sejak matahari tergelincir ke arah barat pada siang hari. Namun, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, waktu tersebut dimulai sejak terbit fajar pada pagi hari itu. Adapun akhir waktunya adalah hingga sebelum terbit fajar pada malam setelah hari Arafah.
- Buka di halaman tersendiri
Bagi orang yang berada pada siang hari, tetap berada hingga matahari terbenam.
- Buka di halaman tersendiri
Ya, hajinya sah.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, tidak ada keterangan dalam Al-Qur'an dan hadis bahwa menaikinya lalu beribadah serta membaca doa dan tasbih di sana akan memperoleh pahala yang lebih banyak.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah hanya melaksanakan salat fardu, lalu memusatkan diri pada doa.
- Buka di halaman tersendiri
Jemaah haji perempuan tersebut juga akan melakukan semua yang dilakukan oleh jemaah haji lainnya. Hanya saja, sampai ia suci, ia tidak boleh melaksanakan salat dan tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah.
- Buka di halaman tersendiri
Ya, itu akan sah.
- Buka di halaman tersendiri
Laksanakanlah salat Zuhur.
- Buka di halaman tersendiri
Kesalahan dan penyimpangan yang umumnya terlihat pada para jemaah haji adalah sebagai berikut:
(1) Sebagian orang berada di luar batas Arafah, padahal tiang-tiang penanda batas Arafah telah dipasang di seluruh penjuru. Perbuatan ini menyebabkan haji menjadi batal.
(2) Sebagian jemaah haji pergi ke gunung dan berdesak-desakan di sana, menyentuh batu-batunya, lalu mengusapkannya ke tubuh. Perbuatan-perbuatan ini termasuk syirik dan bid‘ah.
(3) Sebagian jemaah haji menyia-nyiakan waktu yang berharga dengan berbicara sia-sia, mengobrol, dan tertawa-tawa serta tidak membaca doa dan kalam, sehingga merusak hajinya.
(4) Sebagian lainnya berdoa dengan menghadap Jabal Rahmah, bukan menghadap kiblat. Padahal, sunahnya adalah berdoa dengan menghadap Ka'bah.
(5) Kesalahan besar lainnya adalah sebagian jemaah haji meninggalkan Padang Arafah sebelum matahari terbenam. Hal ini tidak diperbolehkan.
(6) Sebagian jemaah haji berangkat dari Mina menuju Arafah sebelum waktu Subuh. Sunahnya adalah berangkat setelah matahari terbit.
(7) Apabila tidak mendapatkan salat berjemaah di Masjid Namirah, mereka tidak menjamak Zuhur dan Asar, tetapi menunaikan keduanya secara terpisah pada waktunya masing-masing. Hal ini juga tidak benar.
(8) Menganggap bahwa menjamak Zuhur dan Asar di Arafah serta mengqasar masing-masing menjadi dua rakaat tidak diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang keliru.
- Buka di halaman tersendiri
Setelah matahari terbenam, berangkatlah dari Arafah menuju Muzdalifah tanpa melaksanakan salat Magrib di Arafah. Meskipun tiba terlambat, salat Magrib dan Isya tetap harus dilaksanakan di Muzdalifah. Jangan menganggap keterlambatan ini sebagai qada. Demikianlah ketentuan untuk hari itu. Dalam perjalanan ke sana, Anda dapat menaiki kendaraan muallim atau berjalan secara berkelompok dengan menunjuk salah seorang sebagai pemimpin kelompok dan mengikuti kepemimpinannya menuju Muzdalifah. Agar tidak tersesat di jalan dan tidak ada seorang pun yang terpisah dari kelompok, pemimpin kelompok dapat berjalan sambil membawa bendera Bangladesh di pundaknya. Di sana pun terjadi kerumunan. Berhati-hatilah agar tidak tersesat dalam kerumunan. Jika bersama Anda ada perempuan dan anak-anak, berhati-hatilah lebih ekstra. Karena kerumunan, sering kali sulit mendapatkan tempat kosong yang baik untuk tidur. Toilet pun sangat ramai. Pilihlah tempat untuk tidur dengan cermat.
- Buka di halaman tersendiri
Ini wajib. Ini harus dilakukan.
- Buka di halaman tersendiri
(1) Meskipun terlambat, salat Magrib dan Isya harus dilaksanakan setelah tiba di Muzdalifah, bukan sebelumnya. Namun, tidak diperbolehkan menunda kedua salat ini hingga lewat tengah malam, kecuali jika ada uzur.
(2) Laksanakan salat dengan tetap menjaga urutannya. Maksudnya, pertama-tama laksanakan tiga rakaat salat fardu Magrib, lalu langsung laksanakan dua rakaat salat fardu Isya. Laksanakan pula salat Witir, dan jangan meninggalkan salat sunah Fajar.
(3) Untuk kedua salat tersebut, azan hanya dikumandangkan satu kali. Namun, ikamah harus dikumandangkan dua kali.
(4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan salat sunah atau nafilah apa pun di Muzdalifah. Anda pun jangan melaksanakannya.
(5) Segera setelah selesai melaksanakan salat, tidurlah agar kegiatan pada hari berikutnya dapat dilaksanakan dengan aktif.
(6) Salat Fajar pada hari itu hendaknya dilaksanakan pada awal waktu ketika masih gelap. Laksanakan pula dua rakaat sunah bersama dua rakaat fardu. Setelah itu, berdirilah menghadap kiblat di dekat “Masy‘aril Haram”, angkat kedua tangan, lalu teruslah berdoa dan bermunajat. Jika tidak dapat datang ke tempat ini, tidak mengapa. Anda dapat berdiri dan berdoa di tempat mana pun di Muzdalifah.
- Buka di halaman tersendiri
“Masy'arul Haram” adalah nama sebuah gunung. Gunung ini terletak di Muzdalifah. Di sini juga terdapat sebuah masjid. Hal-hal yang harus dilakukan oleh para jemaah haji di sini adalah:
(1) Berdiri di dekat Masy'arul Haram dengan menghadap kiblat,
(2) Mengucapkan takbir,
(3) Membaca tasbih dan tahlil, yaitu membaca ‘Subhanallah’, ‘Alhamdulillah’, dan ‘La ilaha illallah’.
(4) Berzikir, dan
(5) Berdoa kepada Allah Ta'ala dengan sepenuh hati,
(6) Dengan khusyuk, tunduk, dan rendah hati, mintalah kepada Zat Yang Disembah segala yang ingin Anda mohonkan. Berdoalah khususnya untuk ibu dan ayah Anda, istri, anak-anak, serta orang-orang terdekat dan kerabat Anda.
(7) Ketika berdoa, mengangkat kedua tangan untuk bermunajat hukumnya mustahab.
Berdoa seperti ini sejak selesai salat Subuh hingga langit mulai terang hukumnya mustahab. Jika karena keramaian tidak dapat mendekati “Masy'arul Haram”, berdirilah di tempat mana pun di Muzdalifah dan berdoalah dengan cara seperti ini.
- Buka di halaman tersendiri
Ya, bagi perempuan dan anak-anak yang lemah serta orang-orang yang tidak mampu, diperbolehkan berangkat dari Muzdalifah menuju Mina setelah lewat tengah malam. Para pendamping yang sehat juga boleh pergi bersama mereka untuk membantu orang-orang yang lemah dan sakit. Tanpa uzur seperti ini, seseorang tidak dibenarkan pergi ke Mina tanpa menunaikan salat Subuh di Muzdalifah. Jika ia pergi, ia wajib membayar dam.
- Buka di halaman tersendiri
Kerikil dapat dikumpulkan ketika pergi dari “Masy'aril Haram” menuju Mina.
- Buka di halaman tersendiri
Yang sesuai sunah adalah memungut 7 butir kerikil untuk hari pertama dari Muzdalifah setelah berangkat dari Masy'aril Haram. Jangan memungut lebih dari jumlah itu dari sana. Adapun untuk tiga hari berikutnya, masing-masing 21 butir kerikil setiap hari dapat dipungut dari Mina. Inilah cara yang paling utama. Namun, diperbolehkan memungut kerikil dari tempat mana pun di dalam kawasan Tanah Haram.
- Buka di halaman tersendiri
Jawab: Selama perjalanan, hendaklah Anda memperbanyak membaca labbaik, yaitu talbiyah, dan Allahu Akbar. Ketika tiba di tempat yang bernama Wadi Muhassir (وادي محسر), disunahkan berjalan sedikit lebih cepat, jika hal itu dapat dilakukan tanpa menyusahkan orang lain. “Wadi Muhassir” adalah nama sebuah lembah yang terletak di antara Muzdalifah dan Mina. Perlu diketahui bahwa begitu tiba di jamrah besar, Anda harus berhenti membaca talbiyah.
- Buka di halaman tersendiri
Empat amalan berikut:
(1) Melontar jamrah [hanya Jamrah Kubra],
(2) Menyembelih hewan kurban,
(3) Memotong rambut
(4) Melaksanakan tawaf, yaitu Tawaf Ifadah atau tawaf fardu. Jika tidak dapat melakukannya pada hari ini, boleh dilakukan dalam 2 hari berikutnya atau pada waktu lain kapan pun.
- Buka di halaman tersendiri
Melempar 7 kerikil di Jamrah Kubra. Disunahkan untuk tidak melakukan pekerjaan lain apa pun sebelum itu.
- Buka di halaman tersendiri
Wajib. Jika hal ini terlewat, wajib membayar dam.
- Buka di halaman tersendiri
Masing-masing 7 kerikil pada tiga jamrah, sehingga totalnya (7×3)=21 kerikil.
- Buka di halaman tersendiri
Melempar jumrah setelah matahari terbit adalah lebih utama. Melempar jumrah sejak awal waktu Subuh hingga sebelum matahari terbit juga diperbolehkan. Orang yang lemah, anak-anak, wanita, dan orang yang tidak mampu dapat mulai melempar jumrah setelah tengah malam.
- Buka di halaman tersendiri
Pada hari itu, waktu yang paling utama untuk melontar jumrah adalah sejak matahari terbit hingga sebelum matahari tergelincir ke arah barat pada tengah hari. Melontar hingga petang juga diperbolehkan. Jika karena suatu alasan seseorang melontar setelah petang hingga sebelum terbit fajar pada malam hari tersebut, hal itu tetap sah. Namun, melontar pada waktu ini hukumnya makruh.
- Buka di halaman tersendiri
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
(1) Kerikil harus dilempar dengan membidik tiang jamrah. Jika dilempar dengan membidik ke arah lain, maka tidak sah meskipun mengenai tiang tersebut.
(2) Kerikil harus dilempar dengan kuat. Tidak cukup hanya menyentuhkan kerikil tersebut ke sana seperti biasa.
(3) Kerikil tersebut harus berupa batu. Tidak sah menggunakan tanah atau pecahan batu bata.
(4) Kerikil harus dilempar dengan tangan. Tidak sah jika dilempar menggunakan mainan anak-anak, ketapel, panah, atau dengan menendangnya menggunakan kaki.
(5) Tujuh batu tidak boleh digenggam lalu dilempar sekaligus, tetapi harus dilempar satu per satu dengan mengambil setiap kerikil menggunakan tangan.
(6) Kerikil yang telah digunakan tidak boleh digunakan kembali.
(7) Kerikil harus dilempar ketika waktunya telah tiba, tidak sebelum atau sesudahnya.
- Buka di halaman tersendiri
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Setelah memasuki Mina, tidak melakukan apa pun sebelum melempar jumrah.
(2) Berhenti membaca talbiyah sebelum mulai melempar jumrah.
(3) Mengucapkan “Allahu Akbar” setiap kali melempar batu kerikil. Melempar dengan tangan kanan. Laki-laki melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi. Perempuan tidak mengangkat tangan tinggi-tinggi.
(4) Ukuran batu kerikil hendaknya kira-kira sebesar peluru ketapel atau sedikit lebih besar daripada sebutir kacang arab.
(5) Pada hari pertama, disunahkan melempar setelah matahari terbit.
(6) Cara berdiri yang disunahkan ialah berdiri menghadap jamrah dengan Makkah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah itu, lemparlah. Jika sangat berdesakan, boleh melempar dengan berdiri dari arah mana pun.
(7) Melempar satu batu kerikil lalu melempar batu berikutnya. Artinya, tidak memberi jeda terlalu lama di antara dua lemparan.
(8) Batu-batu kerikil tersebut mustahab dalam keadaan suci. Jika terkena najis, batu itu tetap boleh digunakan untuk melempar, tetapi hukumnya makruh.
- Buka di halaman tersendiri
Wajib. Jika ini ditinggalkan, wajib membayar dam. Hari-hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
- Buka di halaman tersendiri
Sejak setelah tengah hari. Sebelum itu tidak diperbolehkan.
- Buka di halaman tersendiri
Yang sesuai sunah adalah hingga sebelum matahari terbenam. Namun, hewan tersebut juga boleh disembelih pada malam hari, yaitu diperbolehkan hingga sebelum fajar.
- Buka di halaman tersendiri
Pada hari itu, bermalam di Mina menjadi wajib. Keesokan harinya, tanggal 13 Zulhijah, setelah tengah hari, harus melemparkan 21 batu lagi ke tiga jamrah, kemudian meninggalkan Mina.
- Buka di halaman tersendiri
Menurut Imam Abu Hanifah (rah.), melempar jumrah diperbolehkan. Namun, menurut dua murid beliau dalam mazhab yang sama, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad, melempar kerikil sebelum matahari tergelincir pada tengah hari tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak melempar jumrah sebelum tengah hari.
- Buka di halaman tersendiri
Tata caranya adalah sebagai berikut:
(1) Setelah masuk waktu tengah hari, dianjurkan untuk terlebih dahulu melempar jumrah, kemudian menunaikan salat Zuhur, dengan urutan seperti ini. (Bukhari) Namun, karena biasanya sangat padat, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk mempertahankan urutan ini.
(2) Jika Anda bergerak dari Masjid Khaif di Mina menuju Ka'bah, Anda akan melihat secara berurutan jumrah kecil, jumrah tengah, lalu jumrah besar. Lemparlah terlebih dahulu jumrah kecil, kemudian posisikan jumrah itu di sebelah kiri Anda dan majulah sedikit dari tempat tersebut. Berdirilah menghadap kiblat, bacalah ‘Alhamdulillah’, ‘Allahu Akbar’, dan ‘La ilaha illallah’, lalu angkat kedua tangan dan berdoalah.
(3) Selanjutnya, pergilah ke jumrah tengah. Di sini pun, sebagaimana sebelumnya, lemparkan setiap kerikil seraya mengucapkan ‘Allahu Akbar’. Setelah itu, bacalah ‘Alhamdulillah’, ‘Allahu Akbar’, dan ‘La ilaha illallah’. Kemudian berdirilah menghadap kiblat, angkat kedua tangan, dan bermunajatlah selama mungkin semampu Anda, dalam bahasa Arab maupun bahasa Bangla. Bermunajat sendirian adalah sunah.
(4) Terakhir, datanglah ke jumrah besar dan lemparkan 7 kerikil, lalu jangan berhenti di sana. Tinggalkanlah tempat jumrah. Dengan tata cara yang sama, selama 3 hari terakhir, lemparkanlah setiap hari 7+7+7=21 kerikil.
- Buka di halaman tersendiri
Sebanyak jumlah lemparan yang diragukan, sebanyak itu pula harus dilempar ulang. Jika kerikil jatuh di luar kolam jumrah, kerikil tersebut harus dilempar kembali.
- Buka di halaman tersendiri
Untuk setiap kerikil, wajib menyedekahkan setengah sha’ (yaitu satu kilogram dua puluh gram) gandum, kurma, atau jagung. Jika jumlah kerikil yang kurang lebih dari 3, wajib membayar dam.
- Buka di halaman tersendiri
Bagi orang yang lemah, orang sakit, orang yang sangat lanjut usia, dan anak-anak.
- Buka di halaman tersendiri
(১) Orang yang melempar jumrah sebagai wakil haruslah orang yang menunaikan haji pada tahun yang sama.
(২) Orang yang diwakili dalam melempar jumrah haruslah benar-benar orang yang tidak mampu.
(৩) Pertama-tama, jemaah haji harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri, kemudian melempar kerikil untuk orang yang tidak mampu tersebut.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, itu tidak benar. Ketiga jamarat ini bukanlah perwujudan atau simbol setan. Anggapan bahwa melempari jamarat tersebut dengan batu berarti melempari setan juga tidak benar. Ini merupakan pemahaman yang keliru dan keyakinan akidah yang menyimpang. Karena didasari perasaan yang keliru, emosi orang-orang saat melempar jumrah dengan kerikil menjadi tidak terkendali sehingga mereka bertindak berlebihan. Akibatnya, berbagai insiden pun terjadi. Marilah kita meninggalkan akidah yang keliru.
- Buka di halaman tersendiri
Kesalahan-kesalahan berikut dapat ditemukan:
(1) Mereka melempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah sebelum tengah hari. Perbuatan ini salah. Waktunya dimulai setelah tengah hari.
(2) Anggapan bahwa kerikil harus dipungut dari Muzdalifah adalah keliru.
(3) Sebagian orang mencuci kerikil. Perbuatan ini tidak benar.
(4) Mereka melempar jumrah dengan berdesak-desakan dan menyakiti jemaah haji lainnya. Perbuatan seperti ini adalah zalim.
(5) Karena marah, sebagian jemaah haji melempar dengan batu besar, sepatu, payung, dan kayu. Melempar dengan benda-benda seperti itu tidak diperbolehkan.
- Buka di halaman tersendiri
Hewan yang disembelih untuk haji disebut hadyu, sedangkan hewan yang disembelih pada Iduladha disebut kurban.
- Buka di halaman tersendiri
Ini wajib. Hadyu juga disebut dam syukur.
- Buka di halaman tersendiri
Bagi jemaah haji tamattu dan qiran.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, dalam hal ini tidak wajib menyembelih hadyu. Bahkan, tidak perlu berpuasa.
- Buka di halaman tersendiri
Ya. Mereka akan dianggap sebagai penduduk Makkah.
- Buka di halaman tersendiri
Hewan hadyu wajib disembelih di Mina atau Makkah. Adapun kurban boleh dilakukan di negara sendiri. Di bawah pengawasan Pemerintah Arab Saudi, selama beberapa tahun terakhir pembelian, penjualan, impor, dan penyembelihan hewan kurban dan hadyu dilakukan melalui IDB. Kini para jemaah haji memanfaatkan fasilitas ini dengan menyetorkan uang ke bank melalui mualim atau ketua rombongan mereka untuk membeli dan menyembelih hewan hadyu. Anda pun dapat menyetorkan uang ke bank terlebih dahulu agar penyembelihan hewan hadyu dapat diselesaikan dengan mudah, tanpa mengambil risiko menempuh perjalanan jauh melalui jalan yang tidak dikenal dan sangat melelahkan. Dengan demikian, setelah selesai melontar jumrah, amalan Anda berikutnya adalah memotong rambut.
- Buka di halaman tersendiri
Dam harus ditunaikan di Mina atau Makkah. Dagingnya hanya boleh dimakan oleh orang-orang fakir dan miskin. Orang yang menunaikan dam tidak boleh memakan dagingnya.
- Buka di halaman tersendiri
Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Setelah selesai melontar jumrah, hewan harus segera disembelih.
(2) Waktu penyembelihan hewan dimulai setelah matahari terbit pada 10 Zulhijah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah.
(3) Hewan boleh disembelih baik di Mina maupun di Makkah.
(4) Hewan tersebut harus sempurna, bebas dari cacat, dan telah cukup umur.
(5) Seseorang boleh menyembelih lebih dari satu hadyu dan kurban untuk dirinya sendiri.
(6) Jika berupa sapi atau unta, tujuh orang boleh bersekutu dalam satu hewan.
(7) Saat menyembelih, hewan harus dihadapkan ke arah kiblat.
(8) Rebahkan hewan pada sisi kirinya, letakkan kaki pada sisi kanannya, lalu tahan dengan kuat dan sembelihlah.
(9) Saat menyembelih, ucapkan: Bismillahi Allahu Akbar.
(10) Memakan sendiri, membagikan, dan menyedekahkan daging kurban semuanya adalah sunah, dan menyimpannya diperbolehkan.
(11) Saat membagikan sepertiga daging kepada fakir miskin, tidak masalah jika jumlah setiap bagian sedikit berbeda.
(12) Jangan membeli kuitansi kurban dari lembaga yang tidak dikenal atau orang yang tidak diketahui dan tidak dapat dipercaya.
- Buka di halaman tersendiri
Tawaf ini merupakan salah satu rukun haji, yakni fardu. Jika tawaf ini terlewatkan, hajinya tidak sah. Tawaf ifadah juga disebut tawaf ziarah atau tawaf fardu.
- Buka di halaman tersendiri
Waktu yang paling utama adalah melakukan tawaf ifadah pada tanggal 10 Zulhijah, yaitu hari Id, setelah melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut. Namun, waktu tawaf ifadah pada hari itu sudah dimulai sejak terbit fajar.
- Buka di halaman tersendiri
Menurut Imam Abu Hanifah (rah.), tawaf ifadah wajib dilakukan pada salah satu waktu, baik siang maupun malam, selama tiga hari, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijah. Jika tidak dapat melakukannya dalam waktu tersebut, wajib membayar dam. Adapun menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad dari mazhab yang sama, tawaf ifadah boleh dilakukan pada hari apa pun setelah tanggal 12 Zulhijah. Karena itu, tidak perlu membayar dam dalam bentuk apa pun, (البدائع الصنائع) mengingat pada waktu tersebut tawaf dan sai sangat padat, saya memandang lebih baik bagi jemaah haji yang lanjut usia, sakit, anak-anak, perempuan, dan yang tidak mampu untuk melakukan tawaf dan sai dua atau tiga hari kemudian.
- Buka di halaman tersendiri
Sa'i tersebut wajib. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya fardu. Sa'i ini sama seperti sa'i umrah. Sa'i ini dapat dilakukan dengan mengenakan pakaian apa pun.
- Buka di halaman tersendiri
Tawaf ini sama seperti tawaf umrah. Mengenai hal ini, lihat tanya jawab sebelumnya.
- Buka di halaman tersendiri
Sa’i tersebut hukumnya wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i ini hukumnya fardu. Sa’i ini sama seperti sa’i umrah. Sa’i ini dapat dilakukan dengan mengenakan pakaian apa pun.
- Buka di halaman tersendiri
Menurut mayoritas ulama terkemuka, termasuk mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, bermalam di Mina hukumnya wajib. Jika hal ini ditinggalkan tanpa uzur, wajib membayar dam. Namun, menurut mazhab Hanafi, hal ini merupakan sunah muakadah. Jika sunah ini ditinggalkan, tidak wajib membayar dam.
- Buka di halaman tersendiri
Bermalam di Mina pada malam tanggal 10 dan 11 Zulhijah adalah wajib. Jika pada tanggal 12 Zulhijah setelah selesai melontar jumrah tidak dapat meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam, maka bermalam di Mina pada malam itu juga menjadi wajib.
- Buka di halaman tersendiri
Jika terdapat satu atau lebih dari masalah yang disebutkan di bawah ini:
(1) Jika khawatir harta benda akan rusak.
(2) Jika merasa keselamatan diri terancam.
(3) Menderita penyakit yang dapat bertambah parah apabila bermalam di Mina.
(4) Atau mendampingi orang sakit yang membutuhkan perawatan sehingga perlu berada di luar Mina.
(5) Jika bekerja di bawah seseorang dan khawatir kehilangan pekerjaan apabila tidak mematuhi perintahnya, atau terdapat uzur syar'i semacam ini.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak, tetapi menetap di sana lebih utama.
- Buka di halaman tersendiri
Lebih dari setengah waktu.
- Buka di halaman tersendiri
Salat fardu yang terdiri dari empat rakaat hendaknya dikerjakan dua rakaat. Namun, jangan menjamaknya. Kerjakan masing-masing pada waktunya. Akan tetapi, orang yang menganggap dirinya sebagai mukim di Mina juga diperbolehkan mengerjakannya empat rakaat.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak. Jika ia seorang perempuan, ia harus didampingi oleh ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-laki, atau laki-laki mahram lainnya. Suami dari saudara perempuan, saudara laki-laki suami, sepupu dari pihak ayah maupun ibu, serta laki-laki nonmahram lainnya tidak diperbolehkan.
- Buka di halaman tersendiri
Anggota keluarganya hendaknya mewakilkan pelaksanaan haji qadha untuk orang yang telah meninggal tersebut dengan menggunakan harta peninggalannya.
- Buka di halaman tersendiri
Harus mengutus orang lain untuk mengqadha haji fardu tersebut.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak. Orang yang akan menunaikan haji badal untuk orang lain harus terlebih dahulu menunaikan hajinya sendiri. (Abu Dawud, Ibnu Majah)
- Buka di halaman tersendiri
Laksanakanlah salat Magrib dan Isya di perjalanan. Karena terdapat alasan yang dapat diterima, tidak perlu membayar dam apa pun atas kesalahan yang tidak disengaja ini.
- Buka di halaman tersendiri
Tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau tidak pernah membayar dam semacam ini.
- Buka di halaman tersendiri
Setelah selesai menunaikan haji, ketika Anda bersiap meninggalkan Makkah al-Mukarramah, lakukanlah tawaf wada. Setelah tawaf wada, jangan lagi menetap di Makkah. Dalam tawaf ini tidak ada ramal. Tawaf ini merupakan amalan terakhir dalam haji. Untuk penjelasan lebih rinci, lihat Bab 7 sebelumnya.
- Buka di halaman tersendiri
Perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan melakukan tawaf wada. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, “Perempuan yang sedang haid diberi keringanan dalam hal ini.” (Bukhari dan Muslim)
- Buka di halaman tersendiri
Tanya jawab ini diambil dari buku terkenal berbahasa Bengali, "Haji dan Umrah dalam Tanya Jawab", karya Syaikh Nurul Islam Makki hafizhahullah, melalui situs Hadith BD. Semoga Allah memberi balasan terbaik kepada semua yang terlibat dalam menulis, menerbitkan, dan menyebarkan buku ini.