Lewati ke konten

Tanya Jawab

Ihram

Apa hukumnya jika seseorang melakukan hubungan suami istri pada masa haji atau dalam keadaan ihram?

Menurut mayoritas ulama, haji suami dan istri, keduanya, menjadi batal, baik hubungan badan itu dilakukan sebelum maupun sesudah wukuf di Arafah. Jika haji menjadi batal, haji tersebut wajib diqada pada tahun berikutnya.