Jika hal seperti itu terjadi, hendaklah ia mandi wajib dan mencuci pakaiannya. Hal itu tidak akan memengaruhi keabsahan haji atau umrahnya. Bahkan, ia juga tidak perlu membayar fidyah. Sebab, mimpi basah bukanlah sesuatu yang terjadi atas kehendak manusia.
Tanya Jawab
Ihram