Perbuatan-perbuatan yang dilarang adalah sebagai berikut:
(1) Mencabut atau memotong rambut serta memotong kuku tangan dan kaki. Namun, jika beberapa helai rambut rontok karena lupa atau tanpa sengaja ketika menggaruk tubuh, maka tidak mengapa.
(2) Setelah mengenakan ihram, tidak boleh menggunakan wewangian.
(3) Dilarang melakukan hubungan suami istri, aktivitas seksual, memandang istri dengan syahwat, menyentuhnya, menciumnya, membelai dan memeluknya, atau mengucapkan perkataan semacam itu.
(4) Dilarang menikah atau menikahkan, bahkan melamar pun dilarang. Baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, keduanya dilarang.
(5) Dilarang memburu atau membunuh hewan darat. Jangan membantu dalam hal itu. Namun, Anda boleh menangkap ikan di air. Memburu hewan di dalam batas Tanah Haram juga dilarang bagi orang yang tidak sedang berihram.
(6) Tidak boleh mengenakan pakaian berjahit. Namun, Anda boleh menggunakan jam tangan, cincin, kacamata, alat bantu dengar, ikat pinggang, dompet, dan sebagainya.
(7) Perempuan boleh mengenakan pakaian berjahit.
(8) Dilarang menutup kepala. Wajah juga tidak boleh ditutup. Kepala tidak boleh ditutup dengan kain ihram, serban, peci, handuk, kain kecil, ataupun kain lainnya. Namun, Anda boleh duduk di bawah naungan payung, tenda, atap kendaraan, atau atap rumah. Jika kepala tertutup karena lupa atau tanpa sengaja, penutup itu harus segera disingkirkan begitu teringat. Perempuan harus menutup kepala.
(9) Perempuan tidak boleh memakai sarung tangan. Mereka tidak boleh menutup wajah dengan nikab. Jika perlu berhijab, mereka hendaknya menutupinya dengan kerudung.
(10) Jangan bertengkar.
(11) Baik sedang berihram maupun tidak, di dalam batas Tanah Haram Makkah al-Mukarramah, siapa pun tidak boleh memotong pohon atau tumbuhan hijau yang tumbuh dengan sendirinya.