Lewati ke konten

Tanya Jawab

Berbagai Masalah Fikih

Jika setelah haji menjadi wajib ketika masih sehat, seseorang menundanya lalu kemudian menjadi sakit atau mengidap penyakit hingga tidak mampu, bagaimana ia harus menunaikan haji?

Harus mengutus orang lain untuk mengqadha haji fardu tersebut.