Tidak. Orang yang akan menunaikan haji badal untuk orang lain harus terlebih dahulu menunaikan hajinya sendiri. (Abu Dawud, Ibnu Majah)
Tanya Jawab
Berbagai Masalah Fikih
Tanya Jawab
Berbagai Masalah Fikih
Tidak. Orang yang akan menunaikan haji badal untuk orang lain harus terlebih dahulu menunaikan hajinya sendiri. (Abu Dawud, Ibnu Majah)