Tidak. Jika ia seorang perempuan, ia harus didampingi oleh ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-laki, atau laki-laki mahram lainnya. Suami dari saudara perempuan, saudara laki-laki suami, sepupu dari pihak ayah maupun ibu, serta laki-laki nonmahram lainnya tidak diperbolehkan.
Tanya Jawab
Berbagai Masalah Fikih