Apa pun sebabnya, jika salah satu wajib yang disebutkan di atas terlewat, maka wajib membayar dam (yaitu menyembelih hewan).
Tanya Jawab
Berbagai Masalah Fikih
Tanya Jawab
Berbagai Masalah Fikih
Apa pun sebabnya, jika salah satu wajib yang disebutkan di atas terlewat, maka wajib membayar dam (yaitu menyembelih hewan).