Lewati ke konten

Tanya Jawab

Berbagai Masalah Fikih

Apa hukum menunaikan haji untuk orang yang telah meninggal, sedangkan haji fardu atau haji nazar masih menjadi kewajibannya?

Anggota keluarganya hendaknya mewakilkan pelaksanaan haji qadha untuk orang yang telah meninggal tersebut dengan menggunakan harta peninggalannya.