Menurut Imam Abu Hanifah (rah.), melempar jumrah diperbolehkan. Namun, menurut dua murid beliau dalam mazhab yang sama, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad, melempar kerikil sebelum matahari tergelincir pada tengah hari tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak melempar jumrah sebelum tengah hari.
Tanya Jawab
Melontar jamrah