Lewati ke konten

Tanya Jawab

Melontar jamrah

Apakah orang-orang yang tidak dapat meninggalkan Mina sebelum petang pada tanggal 12 boleh melontar jumrah sebelum tengah hari pada tanggal 13?

Menurut Imam Abu Hanifah (rah.), melempar jumrah diperbolehkan. Namun, menurut dua murid beliau dalam mazhab yang sama, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad, melempar kerikil sebelum matahari tergelincir pada tengah hari tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak melempar jumrah sebelum tengah hari.