Yang sesuai sunah adalah memungut 7 butir kerikil untuk hari pertama dari Muzdalifah setelah berangkat dari Masy'aril Haram. Jangan memungut lebih dari jumlah itu dari sana. Adapun untuk tiga hari berikutnya, masing-masing 21 butir kerikil setiap hari dapat dipungut dari Mina. Inilah cara yang paling utama. Namun, diperbolehkan memungut kerikil dari tempat mana pun di dalam kawasan Tanah Haram.
Tanya Jawab
Melontar jamrah