Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Setelah memasuki Mina, tidak melakukan apa pun sebelum melempar jumrah.
(2) Berhenti membaca talbiyah sebelum mulai melempar jumrah.
(3) Mengucapkan “Allahu Akbar” setiap kali melempar batu kerikil. Melempar dengan tangan kanan. Laki-laki melempar dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi. Perempuan tidak mengangkat tangan tinggi-tinggi.
(4) Ukuran batu kerikil hendaknya kira-kira sebesar peluru ketapel atau sedikit lebih besar daripada sebutir kacang arab.
(5) Pada hari pertama, disunahkan melempar setelah matahari terbit.
(6) Cara berdiri yang disunahkan ialah berdiri menghadap jamrah dengan Makkah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Setelah itu, lemparlah. Jika sangat berdesakan, boleh melempar dengan berdiri dari arah mana pun.
(7) Melempar satu batu kerikil lalu melempar batu berikutnya. Artinya, tidak memberi jeda terlalu lama di antara dua lemparan.
(8) Batu-batu kerikil tersebut mustahab dalam keadaan suci. Jika terkena najis, batu itu tetap boleh digunakan untuk melempar, tetapi hukumnya makruh.