Pada hari itu, waktu yang paling utama untuk melontar jumrah adalah sejak matahari terbit hingga sebelum matahari tergelincir ke arah barat pada tengah hari. Melontar hingga petang juga diperbolehkan. Jika karena suatu alasan seseorang melontar setelah petang hingga sebelum terbit fajar pada malam hari tersebut, hal itu tetap sah. Namun, melontar pada waktu ini hukumnya makruh.
Tanya Jawab
Melontar jamrah