Ada 2 macam:
(a) Miqat waktu,
(b) Miqat tempat. Miqat waktu untuk haji adalah bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Menurut banyak ulama, rentang waktu dari bulan Syawal hingga 10 hari pertama Zulhijah disebut sebagai bulan-bulan haji. Adapun waktu umrah adalah pada bulan, hari, dan malam apa pun sepanjang tahun.