Kesalahan-kesalahan berikut dapat ditemukan:
(1) Mereka melempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah sebelum tengah hari. Perbuatan ini salah. Waktunya dimulai setelah tengah hari.
(2) Anggapan bahwa kerikil harus dipungut dari Muzdalifah adalah keliru.
(3) Sebagian orang mencuci kerikil. Perbuatan ini tidak benar.
(4) Mereka melempar jumrah dengan berdesak-desakan dan menyakiti jemaah haji lainnya. Perbuatan seperti ini adalah zalim.
(5) Karena marah, sebagian jemaah haji melempar dengan batu besar, sepatu, payung, dan kayu. Melempar dengan benda-benda seperti itu tidak diperbolehkan.