Lewati ke konten

Tanya Jawab

Melontar jamrah

Dalam kondisi apa saja melempar jumrah dengan diwakilkan diperbolehkan?

(১) Orang yang melempar jumrah sebagai wakil haruslah orang yang menunaikan haji pada tahun yang sama.

(২) Orang yang diwakili dalam melempar jumrah haruslah benar-benar orang yang tidak mampu.

(৩) Pertama-tama, jemaah haji harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri, kemudian melempar kerikil untuk orang yang tidak mampu tersebut.