Lewati ke konten

Tanya Jawab

Haji

Apa hukum bermalam di Mina?

Menurut mayoritas ulama terkemuka, termasuk mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, bermalam di Mina hukumnya wajib. Jika hal ini ditinggalkan tanpa uzur, wajib membayar dam. Namun, menurut mazhab Hanafi, hal ini merupakan sunah muakadah. Jika sunah ini ditinggalkan, tidak wajib membayar dam.