Salat fardu yang terdiri dari empat rakaat hendaknya dikerjakan dua rakaat. Namun, jangan menjamaknya. Kerjakan masing-masing pada waktunya. Akan tetapi, orang yang menganggap dirinya sebagai mukim di Mina juga diperbolehkan mengerjakannya empat rakaat.
Tanya Jawab
Haji