Menurut Imam Abu Hanifah (rah.), tawaf ifadah wajib dilakukan pada salah satu waktu, baik siang maupun malam, selama tiga hari, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijah. Jika tidak dapat melakukannya dalam waktu tersebut, wajib membayar dam. Adapun menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad dari mazhab yang sama, tawaf ifadah boleh dilakukan pada hari apa pun setelah tanggal 12 Zulhijah. Karena itu, tidak perlu membayar dam dalam bentuk apa pun, (البدائع الصنائع) mengingat pada waktu tersebut tawaf dan sai sangat padat, saya memandang lebih baik bagi jemaah haji yang lanjut usia, sakit, anak-anak, perempuan, dan yang tidak mampu untuk melakukan tawaf dan sai dua atau tiga hari kemudian.
Tanya Jawab
Tawaf