Sa’i tersebut hukumnya wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i ini hukumnya fardu. Sa’i ini sama seperti sa’i umrah. Sa’i ini dapat dilakukan dengan mengenakan pakaian apa pun.
Tanya Jawab
Sa'i
Tanya Jawab
Sa'i
Sa’i tersebut hukumnya wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i ini hukumnya fardu. Sa’i ini sama seperti sa’i umrah. Sa’i ini dapat dilakukan dengan mengenakan pakaian apa pun.