Lewati ke konten

Panduan Haji

11–13 Zulhijah (Hari-Hari Tasyrik)

Halaman bab

Beberapa kesalahan terkait melontar jumrah pada tanggal 11, 12, atau 13

1 menit bacaTerakhir diperbarui 11 September 2026

Banyak jemaah haji melempar kerikil di jamrah pada tanggal 11, 12, atau 13 sebelum matahari tergelincir. Hal ini jelas keliru. Dengan demikian, lemparan kerikilnya tidak sah. Ia wajib melemparkannya setelah matahari tergelincir ke arah barat. Sebab, ibadah yang dilakukan sebelum waktunya tidak diterima.

Terlihat sebagian pemimpin rombongan haji meninggalkan Mina bersama para jemaah setelah tengah malam tanggal 11. Mereka menghabiskan sisa malam di Makkah, kemudian keesokan harinya setelah Zuhur datang dari Makkah untuk melempar kerikil, lalu kembali lagi ke Makkah. Perbuatan seperti ini bertentangan dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak menghadapi kesulitan khusus, hal itu tidak semestinya dilakukan. Hendaknya mereka berada di Mina pada malam dan siang hari. Sebab, jika bermalam di Mina berstatus wajib, maka berada di sana pada siang hari sudah pasti merupakan sunah, tanpa diragukan lagi. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mina pada siang dan malam hari.

Banyak jemaah haji yang melakukan ta‘ajjul, yakni bersegera meninggalkan Mina, melemparkan kerikil untuk hari berikutnya bersamaan dengan lemparan kerikil pada hari itu. Hal ini sama sekali tidak benar. Sebab, hal itu juga dilakukan sebelum waktunya sehingga tidak sah. Oleh karena itu, mereka harus meninggalkan perbuatan tersebut.

Banyak orang bersegera meninggalkan Mina setelah melempar kerikil pada tanggal 12, tetapi ia bermalam di Makkah lalu keesokan harinya, tanggal 13, kembali ke Mina untuk melempar kerikil. Hal ini tidak benar. Perbuatan tersebut tidak memiliki nilai apa pun.