Telah disebutkan sebelumnya bahwa para jemaah haji harus bermalam di Mina pada malam setelah tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu malam tanggal 11 Dzulhijjah. Karena malam ini termasuk malam hari-hari Tasyriq, setiap orang hendaknya memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan mempersiapkan diri untuk amalan pada keesokan harinya, tanggal 11. Amalan-amalan tanggal 11 adalah sebagai berikut:
1. Jika masih ada amalan tanggal 10 yang belum dikerjakan, hendaklah berusaha menyelesaikannya pada hari ini. Maksudnya, jika pada hari itu seseorang belum dapat menyembelih hadyu, mencukur habis atau memendekkan rambut, atau melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf ziarah yang termasuk amalan tanggal 10, maka ia dapat menyelesaikannya hari ini.
2. Amalan khusus pada hari ini adalah melontar jumrah. Pada hari ini, ketiga jumrah harus dilontar. Ikutilah tata cara berikut untuk melontar jumrah:
Sebagaimana batu-batu yang dilontarkan ke Jamratul ‘Aqabah pada tanggal 10 yang lalu, batu-batu ini dapat dipungut dari tenda di Mina, jalan, atau tempat mana pun. Adapun bagi mereka yang telah mengumpulkan batu sebelumnya, batu-batu tersebut sudah mencukupi.
3. Setiap jumrah harus dilontar dengan tujuh batu. Jumlah keseluruhannya adalah dua puluh satu batu. Namun, bawalah tambahan dua atau empat batu, agar dapat digunakan jika ada batu yang meleset dari sasaran dan jatuh di luar tempat yang telah ditentukan.
4. Mulailah dari jumrah kecil yang berada di sisi Mina dan akhiri dengan jumrah besar yang berada di sisi Makkah.
5. Waktu melontar jumrah dimulai setelah matahari tergelincir. Pada hari ini, tidak diperbolehkan melontar jumrah sebelum matahari tergelincir. Sebab, disebutkan dalam hadis:
«رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ»
‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar jumrah pada hari kurban setelah matahari bersinar terang. Adapun pada hari-hari berikutnya, beliau melontarnya setelah matahari tergelincir.’[1]
Meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat penyayang terhadap umatnya, beliau tetap menunggu hingga matahari tergelincir, lalu melontar jumrah. Abdullah bin Umar ra. berkata,
«كُنَّا نَتَحَيَّنُ ، فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا».
‘Kami menunggu. Kemudian, apabila matahari telah tergelincir, kami melontar jumrah.’[2] Selain itu, Ibnu Umar ra. juga berkata,
«لاَ تُرْمَى الْجِمَارُ فِي الْأَيَّامِ الثَّلاَثَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ».
‘Selama tiga hari, jumrah tidak boleh dilontar hingga matahari tergelincir.’[3]
Dengan demikian, melontar jumrah setelah matahari tergelincir merupakan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia. Tidak dapat dimungkiri bahwa mengikuti mereka merupakan sebab diperolehnya petunjuk bagi kita. Abdullah bin Mas‘ud ra. berkata, ‘Jika seseorang hendak mengikuti sunnah, hendaklah ia mengikuti sunnah orang-orang yang telah meninggal. Sebab, orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah.’[4]
Selain itu, pendapat sebagian ulama kontemporer yang membolehkan melontar jumrah sebelum matahari tergelincir ke arah barat berkaitan dengan tanggal 12 Dzulhijjah, bukan tanggal 11 Dzulhijjah. Terlebih lagi, pendapat tersebut juga bukan pendapat yang dapat diterima.
6. Pertama-tama, datanglah ke Jamrah Sughra atau jumrah kecil. Jumrah inilah yang paling dekat dengan Masjid Khaif di Mina. Di sana, lontarkanlah tujuh batu satu per satu dengan mengucapkan ‘Allahu Akbar’. Ucapkanlah ‘Allahu Akbar’ pada setiap lontaran. Tidak masalah dari arah mana pun Anda melontarnya. Setelah selesai melontar jumrah ini, majulah sedikit dari tempat melontar ke arah jumrah kedua, lalu berdirilah di salah satu sisi dan berdoalah dengan mengangkat kedua tangan. Pada saat itu, disunahkan menghadap kiblat dan berdoa panjang.
7. Setelah itu, berangkatlah menuju jumrah kedua. Seperti sebelumnya, lontarkanlah tujuh batu satu per satu dengan mengucapkan ‘Allahu Akbar’, dan ucapkanlah ‘Allahu Akbar’ pada setiap lontaran. Melontar dari arah mana pun tetap sah. Setelah selesai melontar jumrah ini, bergeserlah sedikit dari tempat melontar, lalu berdoalah panjang dengan mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
8. Setelah itu, datanglah ke jumrah ketiga. Ini adalah jumrah besar yang letaknya lebih dekat ke Makkah. Di sana pun, lontarkanlah tujuh batu satu per satu dengan mengucapkan ‘Allahu Akbar’ pada setiap lontaran. Setelah selesai melontar, tinggalkanlah tempat itu dan jangan berdiri untuk berdoa. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berdiri setelah melontar jumrah besar.[5]
9. Setiap jemaah haji, baik laki-laki maupun perempuan, wajib melontar jumrahnya sendiri. Namun, jika hal itu menyulitkannya, seperti perempuan yang sakit atau lemah, perempuan lanjut usia, anak-anak, dan sebagainya, maka ia boleh menundanya hingga penghujung hari atau malam hari. Jika itu pun tidak memungkinkan, ia dapat menunjuk jemaah haji lain sebagai wakil untuk melontar atas namanya.
10. Apabila seorang jemaah haji menjadi wakil bagi orang lain, ia harus terlebih dahulu melontar jumrah untuk dirinya sendiri, kemudian melontar atas nama orang yang diwakilinya.[6]
11. Tidak ada riwayat yang kuat mengenai batas akhir waktu melontar jumrah pada hari ini. Namun, yang lebih utama adalah melontar jumrah sebelum matahari terbenam. Jika melontarnya pada malam hari, tidak ada masalah. Sebab, hal itu terbukti dari para sahabat yang mulia dalam berbagai riwayat.
12. Salah satu amalan lain pada hari ini adalah bermalam di Mina, sebagaimana telah dibahas secara terperinci sebelumnya.
13. Imam atau orang yang menggantikannya hendaklah menyampaikan khotbah kepada masyarakat. Dalam khotbah tersebut, ia menjelaskan berbagai perkara agama, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari dua orang dari kabilah Bani Bakr bahwa mereka berkata,
«رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بَيْنَ أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَنَحْنُ عِنْدَ رَاحِلَتِهِ وَهِيَ خُطْبَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الَّتِي خَطَبَ بِمِنًى».
‘Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khotbah pada hari pertengahan dari hari-hari Tasyriq. Saat itu, kami berada di dekat tunggangan beliau. Inilah khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau sampaikan di Mina.’[7]
Perlu diketahui pula bahwa hari ini termasuk salah satu hari Tasyriq. Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk berzikir kepada Allah, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, tempat ini adalah Mina, sedangkan Mina merupakan bagian dari Tanah Haram. Oleh karena itu, para jemaah haji berkewajiban memahami kemuliaan tempat, waktu, dan keadaan tersebut, lalu bersikap dan beramal sebagaimana mestinya. Hendaklah mereka memanfaatkan waktu dengan berzikir kepada Allah Ta‘ala, bertakbir, atau melakukan amal saleh lainnya, serta menjauhi segala bentuk kezaliman, kejahatan, pertengkaran, dan perkara yang sia-sia serta tidak bermanfaat.
[1]. Muslim: 1299.
[2]. Bukhari: 1746.
[3]. Al-Muwaththa’ Malik: 1/408.
[4]. Baihaqi: 10/116; Ibnu Abdil Barr, Jami‘ Bayanil ‘Ilm: 2/97.
[5]. Ibnu Abbas ra. berkata, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai melontar jumrah besar, beliau langsung pergi dan tidak berdiri di sana (Ibnu Majah: 3033).
[6]. Ketentuan mendahulukan kewajiban diri sendiri terdapat dalam sebuah hadis Abdullah bin Abbas ra. Abdullah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaika ‘an Syubrumah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah Syubrumah?” Orang itu menjawab, “Saudaraku,” atau ia mengatakan, “Kerabat dekatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau telah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Orang itu menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah haji untuk dirimu sendiri terlebih dahulu. Kemudian, tunaikanlah haji atas nama Syubrumah” (Abu Dawud: 1811).
[7]. Abu Dawud: 1952; Shahih Ibnu Khuzaimah: 2973.