Amalan pada 12 Zulhijah sepenuhnya sama dengan amalan pada 11 Zulhijah. Pada hari ini, para jemaah haji biasanya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu ‘muta‘ajjil’, yakni orang yang bersegera meninggalkan Mina, dan ‘muta’akhkhir’, yakni orang yang menunda meninggalkan Mina. Sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman,
﴿فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوۡمَيۡنِ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۖ لِمَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٢٠٣ ﴾ [البقرة: ٢٠٣]
‘Maka barang siapa bersegera dalam dua hari, tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa menunda, tidak ada dosa pula baginya. (Ketentuan ini) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.’[1]
Yang dimaksud dengan ‘barang siapa bersegera’ di sini ialah orang-orang yang keluar dari Mina pada hari ini untuk menyelesaikan ibadah haji mereka. Adapun yang dimaksud dengan ‘barang siapa menunda’ ialah orang-orang yang tidak pergi (meninggalkan Mina) pada hari ini, tetapi tetap berada di Mina, lalu keesokan harinya setelah matahari tergelincir ke arah barat, mereka menyelesaikan pelemparan jumrah dan setelah itu meninggalkan Mina. Menetap di Mina pada tanggal 13 lebih utama. Sebab,
a. Allah Ta‘ala hanya mengizinkan bersegera atas dasar ketakwaan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.
Adapun ketakwaan tampak dalam perbuatan manusia. Banyak orang yang merasa jenuh terhadap rangkaian ibadah haji sehingga meninggalkan pelemparan jumrah pada hari terakhir. Ada pula yang meninggalkan Mina karena kemungkinan mengalami kerugian finansial. Hal ini sepenuhnya bertentangan dengan ketakwaan. Oleh karena itu, jemaah haji sama sekali tidak sepatutnya melakukan hal tersebut.
b. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menetap di Mina pada tanggal 13 dan melempar jumrah. Segala kebaikan terdapat dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara persis.
[1]. Al-Baqarah: 203.