Pada hari ini, tugas utama para jemaah haji adalah melontar jumrah. Mereka harus melaksanakan pelontaran dengan tata cara berikut:
Sebagaimana pada tanggal sebelas, pertama-tama harus melontar jumrah kecil yang berada di dekat Masjid al-Khaif. Sesuai tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuh kerikil harus dilontarkan satu per satu sambil mengucapkan ‘Allahu Akbar’ pada setiap lontaran. Setelah selesai melontar, hendaklah bergeser sedikit, menghadap kiblat, lalu berdoa.
Kemudian harus melontar jumrah tengah. Sesuai tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuh kerikil harus dilontarkan satu per satu sambil mengucapkan ‘Allahu Akbar’. Setelah selesai melontar, hendaklah bergeser ke sebelah kiri, menghadap kiblat, lalu berdoa.
Kemudian harus melontar jumrah besar, yaitu Jumratul Aqabah. Sesuai tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuh kerikil harus dilontarkan satu per satu sambil mengucapkan ‘Allahu Akbar’. Setelah selesai melontar, hendaklah meninggalkan tempat ini. Tidak ada doa di sini.
Bagi jemaah haji muta‘ajjil, pada hari ini wajib keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Jika matahari telah terbenam, janganlah keluar lagi. Dalam keadaan tersebut, hukum jemaah haji muta‘akhkhir berlaku baginya. Oleh karena itu, mereka harus bermalam dan melontar kerikil pada hari berikutnya. Sebab, Ibnu Umar ra. berkata,
«مَنْ غَرَبَتْ لَهُ الشَّمْسُ مِنْ أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَهُوَ بِمِنًى فَلَا يَنْفِرَنَّ حَتَّى يَرْمِيَ الْجِمَارَ مِنْ الْغَدِ»ََََ.
‘Barang siapa masih berada di Mina hingga matahari terbenam pada pertengahan hari-hari Tasyriq (tanggal 12), maka janganlah ia meninggalkan Mina sebelum melontar kerikil pada hari berikutnya.’[1]
Jika jemaah haji yang hendak berangkat lebih awal telah bersiap dan berusaha untuk keluar, tetapi karena suatu sebab mereka tidak dapat keluar, atau matahari terbenam ketika mereka sedang dalam perjalanan, maka menurut mayoritas ulama, mereka tetap berstatus muta‘ajjil dan boleh keluar. Demikian pula, jika jemaah haji muta‘ajjil meninggalkan sebagian barang mereka di Mina dan telah keluar dari Mina sebelum matahari terbenam, mereka boleh kembali untuk mengambilnya. Karena hal itu, mereka tidak perlu tinggal hingga hari berikutnya.
Dengan amalan ini, jemaah haji muta‘ajjil menyelesaikan rangkaian ibadah haji mereka. Yang tersisa hanyalah tawaf wada. Pembahasan terperincinya akan dijelaskan selanjutnya.
[1]. Muwatta Malik: 1/407.