Lewati ke konten

Panduan Haji

Keutamaan dan Makna Haji

Halaman bab

Fardu dan wajib dalam haji

6 menit bacaTerakhir diperbarui 11 September 2026

Rukun-rukun haji:

1. Ihram, yaitu berniat haji. Orang yang tidak berniat haji, hajinya tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى».

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1]

2. Wukuf di Arafah atau berada di Arafah.[2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الْحَجُّ عَرَفَةُ».

“Haji adalah Arafah.”[3]

3. Tawaf ifadah atau tawaf ziarah (tawaf wajib di Baitullah). Allah Ta‘ala berfirman,

«وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ»

“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf mengelilingi rumah yang tua itu.”[4][5]

Ketika Safiyyah ra. mengalami haid, Nabi bersabda, “Apakah ia akan menahan kita?” Aisyah ra. berkata, “Wahai Rasulullah, ia telah melakukan tawaf ifadah, yaitu tawaf di Baitullah. Ia mengalami haid setelah tawaf ifadah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, berangkatlah sekarang.”[6] Dari sini dapat dipahami bahwa tawaf ifadah adalah fardu.

4. Melakukan sa‘i antara Safa dan Marwah.[7] Menurut mayoritas sahabat, tabiin, dan imam, hal ini adalah fardu.[8] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْي».

“Lakukanlah sa‘i, karena sesungguhnya Allah Ta‘ala telah mewajibkan sa‘i atas kalian.”[9] Aisyah ra. berkata,

فَلَعَمْرِى مَا أَتَمَّ اللَّهُ حَجَّ مَنْ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.

“Demi hidupku! Allah tidak akan pernah menyempurnakan haji orang yang tidak melakukan sa‘i antara Safa dan Marwah.”[10]

Ingatlah, orang yang meninggalkan salah satu rukun, hajinya tidak sah.

Hal-hal wajib dalam haji:

1. Berihram dari miqat. Artinya, berihram sebelum melewati miqat.

Ketika menetapkan miqat-miqat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَة».

“Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduknya dan juga bagi orang-orang yang datang dari tempat lain melalui jalur tersebut dengan niat menunaikan haji dan umrah.”[11]

2. Berada di Arafah hingga matahari terbenam.

Orang yang melakukan wukuf di padang Arafah pada siang hari wajib berada di Arafah hingga matahari terbenam. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di padang Arafah pada siang hari dan berada di sana hingga matahari terbenam. Miswar bin Makhramah ra. berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di Arafah, beliau bersabda, ‘Kaum musyrik dan penyembah berhala dahulu berangkat dari sini ketika matahari terbenam, saat matahari berada di puncak gunung seperti serban di atas kepala seorang laki-laki. Oleh karena itu, tuntunan kita berbeda dengan tuntunan mereka.’”[12] Dengan demikian, keberangkatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Arafah setelah matahari terbenam bertujuan menyelisihi tata cara kaum musyrik.

3. Bermalam di Muzdalifah.

a. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah dan bersabda,

«لِتَأْخُذْ أُمَّتِي نُسُكَهَا ، فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَلْقَاهُمْ بَعْدَ عَامِي هَذَا».

“Hendaklah umatku mempelajari tata cara haji. Sebab, aku tidak tahu, mungkin setelah tahun ini aku tidak akan bertemu lagi dengan mereka.”

b. Beliau mengizinkan orang-orang yang lemah untuk berangkat dari Muzdalifah setelah tengah malam. Dari sini dapat dipahami bahwa bermalam di Muzdalifah adalah wajib. Sebab, izin hanya diperlukan apabila perkara tersebut memiliki tuntutan yang penting.

c. Allah Ta‘ala memerintahkan agar berzikir kepada-Nya di dekat Masy‘aril Haram. Allah Ta‘ala berfirman,

فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ [البقرة: ١٩٨]

“Maka apabila kalian telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di dekat Masy‘aril Haram.”[13]

4. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.

Malam setelah tanggal 10 dan malam setelah tanggal 11 harus dilewatkan di Mina. Jika matahari terbenam pada tanggal 12 ketika masih berada di Mina, maka malam setelah tanggal 12 juga harus dilewatkan di Mina. Setelah melempar kerikil pada tanggal 13, barulah meninggalkan Mina.

Aisyah ra. berkata,

أَفَاضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ حِينَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مِنًى فَمَكَثَ بِهَا لَيَالِىَ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan salat Zuhur di Masjidil Haram, menyelesaikan tawaf ziarah, lalu kembali ke Mina dan melewatkan malam-malam Tasyriq di Mina.”[14]

Untuk memberi minum air Zamzam kepada para jemaah haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin untuk melewatkan malam-malam Mina di Makkah, dan beliau memberikan izin kepada para penjaga unta untuk bermalam di luar Mina. Pemberian izin ini menunjukkan bahwa bermalam di Mina pada malam-malam Mina adalah wajib.

5. Melempar kerikil di jamrah.

Pada tanggal 10 Zulhijah, melempar kerikil di Jamratul Aqabah (jamrah besar). Pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 12, 12, dan bagi mereka yang berada di Mina pada tanggal 13, juga pada tanggal 13, melempar kerikil secara berurutan di jamrah kecil, tengah, dan besar. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar kerikil di jamrah dengan cara demikian. Jabir ra. berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يَرْمِى عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ وَيَقُولُ «لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ ».

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kurban melempar kerikil sambil duduk di atas tunggangannya dan bersabda, ‘Pelajarilah tata cara haji kalian. Sebab, aku tidak tahu, mungkin setelah hajiku ini aku tidak dapat menunaikan haji lagi.’”[15]

6. Mencukur habis atau memendekkan rambut kepala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencukur habis atau memendekkan rambut kepala dengan bersabda, وَلْيُقْصِرْ ، وَلْيُحِلل yaitu hendaklah ia memendekkan rambut kepalanya dan bertahalul.[16] Beliau juga mendoakan ampunan sebanyak tiga kali bagi orang-orang yang mencukur habis rambutnya dan mendoakan ampunan satu kali bagi orang-orang yang memendekkan rambutnya.

7. Tawaf wada‘.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tawaf wada‘ dengan bersabda,

«لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْت».

“Janganlah seseorang pergi sebelum perjumpaan terakhirnya adalah dengan Baitullah.”[17]

Ibnu Abbas ra. berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ.

“Orang-orang diperintahkan agar amalan terakhir mereka adalah berjumpa dengan Baitullah. Namun, beliau memberikan keringanan kepada wanita yang sedang haid.”[18]

Perlu diketahui bahwa siapa pun yang meninggalkan salah satu dari hal-hal ini, wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor hewan.

Ibnu Abbas ra. berkata,

مَنْ نَسِىَ شَيْئًا مِنْ نُسُكِهِ أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا.

“Barang siapa lupa mengerjakan salah satu amalan hajinya atau meninggalkannya, hendaklah ia menyembelih seekor hewan.”[19]

[1]. Bukhari: 1.

[2]. Dalam haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti tuntunan Ibrahim a.s. Mengenai kaum musyrik, beliau berkata kepada kaum Muslimin, “هَدْيُنَا مُخَالِفٌ لِهَدْيِهِمْ ‘Tuntunan kita berbeda dengan tuntunan mereka.’” Maka beliau bersama kaum Muslimin berada di padang Arafah dan dalam hal ini pun menyelisihi kaum Quraisy. Sebab, kaum Quraisy tidak melewati Muzdalifah, tetapi tetap berada di Muzdalifah dan berkata, “Kami tidak akan berangkat dari tempat selain kawasan Haram.” Perlu diketahui bahwa Arafah berada di luar batas kawasan Haram. (Baihaqi, As-Sunanul Kubra: 5/125).

[3]. Irwa’ul Ghalil: 4/256.

[4] Yang dimaksud dengan الْبَيْتِ الْعَتِيق atau rumah yang tua adalah rumah tertua yang dibangun untuk beribadah kepada Allah, yaitu Ka‘bah. Sebab, inilah rumah pertama di muka bumi yang dibangun untuk beribadah.

[5]. Al-Hajj: 29.

[6]. Bukhari: 428.

[7]. Pada masa jahiliah, sebagian orang Ansar menunaikan haji untuk berhala dan beranggapan bahwa melakukan sa‘i antara Safa dan Marwah tidak diperbolehkan. Ketika mereka datang untuk menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyampaikan perkara tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Lakukanlah sa‘i, karena Allah telah mewajibkan sa‘i atas kalian.” (Lihat perinciannya dalam Bukhari: 1643).

[8]. Menurut Imam Abu Hanifah rah., hal ini adalah wajib.

[9]. Musnad Ahmad: 421.

[10]. Muslim: 928.

[11]. Bukhari: 1524; Muslim: 1181.

[12]. Baihaqi, As-Sunanul Kubra: 5/125.

[13]. Al-Baqarah: 198.

[14]. Abu Dawud: 1683.

[15]. Muslim: 1297; Abu Dawud: 1970.

[16]. Bukhari: 1691; Muslim: 1227.

[17]. Muslim: 2350.

[18]. Muslim: 2351.

[19]. Muwatta Malik: 890; Daruquthni: 2/244.