Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas (ra.), ia berkata bahwa Rasulullah (saw.) telah menetapkan miqat: tempat yang bernama Zulhulaifah (yang sekarang bernama Abyar Ali) bagi penduduk Madinah, tempat yang bernama Juhfah bagi penduduk Syam, tempat yang bernama Qarnul Manazil (yang sekarang bernama As-Sailul Kabir) bagi penduduk Najd, dan tempat yang bernama Yalamlam bagi penduduk Yaman. Beliau juga bersabda: Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut dan bagi orang-orang yang datang dari daerah lain dengan melewati jalur-jalur tersebut, apabila mereka datang dengan niat haji atau umrah.[1]
Diriwayatkan pula dari Aisyah (ra.), ia berkata bahwa Nabi (saw.) menetapkan tempat yang bernama Zatu Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.[2]
Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Umar (ra.) bahwa Nabi (saw.) bersabda:
يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنْ الْجُحْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْن
Penduduk Madinah berihram dari Zulhulaifah, penduduk Syam berihram dari Juhfah, dan penduduk Najd berihram dari Qarn.[3]
Miqat-miqat ini telah ditetapkan sendiri oleh Rasulullah (saw.) dan merupakan syariat yang diberikan Allah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mengubahnya, melampaui batas berkenaan dengannya, atau melewatinya tanpa ihram bagi orang yang hendak menunaikan haji atau umrah. Sebab, hal itu termasuk melanggar batas-batas (hukum-hukum) yang telah ditetapkan Allah Yang Mahatinggi. Allah Ta‘ala berfirman:
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan barang siapa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.[4]
Dalam hadis Abdullah bin Umar (ra.) yang diriwayatkan dari Nabi (saw.) disebutkan bahwa:
يُهِلُّ أَهْلُ المَدِينَةِ مِنْ ذِي الحُلَيْفَةِ، وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنَ الجُحْفَةِ، وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ
Penduduk Madinah berihram dari Zulhulaifah, penduduk Syam berihram dari Juhfah, dan penduduk Najd berihram dari Qarn.[5]
Makna hadis ini bersifat perintah. Oleh karena itu, Ibnu Umar (ra.) mengatakan bahwa Rasulullah (saw.) telah mewajibkan (menetapkan) miqat-miqat tersebut, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Dengan demikian, orang yang hendak menunaikan haji atau umrah, apabila melewati miqat-miqat tersebut atau tempat yang sejajar dengannya, wajib berihram dari sana, baik ia datang melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Oleh karena itu, apabila seseorang datang melalui jalur darat dan melewati miqat tersebut, ia harus singgah di sana. Apabila ia melintas dari kejauhan sejajar dengan miqat, maka ketika sejajar dengan miqat ia harus melakukan hal-hal yang dilakukan ketika hendak berihram, seperti mandi, memakai wewangian pada tubuh, dan bagi laki-laki mengenakan kain ihram yang tidak berjahit. Setelah itu, sebelum meninggalkan miqat, ia berniat ihram.
Apabila seseorang datang untuk menunaikan haji atau umrah melalui jalur laut dan kapal berhenti sejajar dengan miqat, maka ia mandi, memakai wewangian, dan selama kapal berhenti, laki-laki mengenakan kain ihram yang tidak berjahit. Setelah itu, sebelum berangkat dari tempat tersebut, ia berniat ihram. Namun, apabila kapal tidak berhenti sejajar dengan miqat, maka sebelum sejajar dengan miqat ia mandi, memakai wewangian, dan selama kapal masih berhenti, laki-laki mengenakan kain ihram yang tidak berjahit. Setelah itu, sebelum sejajar dengan miqat, ia berniat ihram.
Apabila seseorang datang untuk menunaikan haji atau umrah melalui jalur udara, maka sebelum naik pesawat ia mandi, memakai wewangian, dan laki-laki mengenakan kain ihram yang tidak berjahit. Setelah itu, ia berniat ihram sedikit sebelum sejajar dengan miqat, tanpa menunggu hingga tepat sejajar dengannya. Sebab, pesawat melaju sangat cepat sehingga tidak akan ada cukup waktu ketika sejajar dengan miqat. Oleh karena itu, tidak mengapa jika ia berihram jauh sebelum sejajar dengan miqat.
Kesalahan yang dilakukan sebagian orang dalam hal ini adalah mereka menaiki pesawat dan melewati tepat di atas atau di sekitar miqat, kemudian mendarat di Bandar Udara Jeddah. Setelah itu, mereka baru berihram dari sana. Padahal, perbuatan ini bertentangan dengan perintah Nabi (saw.) dan merupakan pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar (ra.), ia berkata: Ketika dua kota Basrah dan Kufah telah ditaklukkan, orang-orang datang kepada Umar (ra.) dan berkata bahwa Nabi (saw.) telah menetapkan tempat yang bernama Qarn sebagai miqat bagi penduduk Najd, sedangkan tempat itu berada di arah yang berlawanan dari jalur kami. Oleh karena itu, apabila kami harus datang ke tempat yang bernama Qarn untuk berihram, hal itu menjadi sangat sulit bagi kami. Khalifah Umar (ra.) lalu berkata, “Carilah tempat di jalan kalian yang sejajar dengan Qarnul Manazil.” Dengan demikian, bagi orang-orang yang tidak dapat melewati miqat, Amirul Mukminin, Khalifah Rasyidin, menetapkan tempat yang sejajar dengan miqat sebagai miqat mereka.[6] Sebagaimana terdapat tempat yang sejajar dengan miqat di darat, demikian pula terdapat tempat yang sejajar dengan miqat di jalur udara. Tidak ada perbedaan antara keduanya.
Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan kesalahan semacam ini, seperti mendarat di Jeddah sebelum berihram, maka ia harus kembali ke miqat yang telah dilewatinya dalam penerbangan dan berihram dari sana. Jika ia tidak melakukannya dan berihram dari Jeddah, maka menurut mayoritas ulama ia harus menyembelih fidyah (hewan kurban) di Makkah dan membagikan seluruh dagingnya kepada orang-orang miskin di sana. Ia tidak boleh memakan sedikit pun darinya dan tidak boleh pula menghadiahkan sebagian darinya kepada orang yang berkecukupan. Sebab, hal itu setara dengan kafarat.
[1]. Sahih Bukhari 1524.
[2]. Sunan Abu Dawud 1739 dan Sunan Nasa’i 2653.
[3]. Sahih Bukhari 1526 dan Muslim 1181.
[4]. Surah Al-Baqarah 2:229
[5]. Sahih Bukhari 1525.
[6]. Sahih Bukhari 1531.
Haji, Umrah, dan Ziarah Madinah dalam Cahaya Al-Qur’an dan Hadis — Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (rah.)