Lewati ke konten

Panduan Umrah

Kesalahan-Kesalahan Umum dalam Pelaksanaan Umrah

Halaman bab

Kesalahan sebagian orang dalam salat dua rakaat setelah tawaf

4 menit bacaTerakhir diperbarui 29 Agustus 2026

Telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi saw. bahwa setelah selesai thawaf, beliau menuju Maqam Ibrahim dan membaca bagian ayat berikut:

وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

[Wattakhidzū min maqāmi Ibrāhīma muṣallā]

Jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.

Kemudian beliau melaksanakan salat dua rakaat dengan menempatkan Maqam Ibrahim di antara dirinya dan Ka'bah. Pada rakaat pertama, setelah Surah al-Fatihah, beliau membaca Surah al-Kafirun, dan pada rakaat kedua, setelah Surah al-Fatihah, beliau membaca Surah al-Ikhlas.[1]

Kesalahan yang dilakukan sebagian orang dalam hal ini adalah anggapan keliru mereka bahwa salat dua rakaat tersebut harus dilaksanakan di dekat Maqam Ibrahim. Akibatnya, mereka berdesak-desakan di tempat ini dan menyulitkan orang-orang yang sedang thawaf, terutama pada musim ramai haji dan Ramadan, serta menjadi penghalang besar di jalur thawaf mereka. Anggapan mereka ini keliru, karena salat tersebut cukup dilaksanakan di tempat mana pun di Masjidil Haram. Salat juga dapat dilaksanakan jauh dari Maqam Ibrahim dengan tetap menempatkannya di antara dirinya dan Ka'bah. Dengan demikian, seseorang dapat menghindarkan dirinya dan orang lain dari gangguan serta dapat melaksanakan salat dengan khusyuk dan tenang. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika para pengelola Masjidil Haram mencegah orang-orang yang melaksanakan salat terlalu dekat di belakang Maqam Ibrahim sehingga menyulitkan orang-orang yang sedang thawaf, dan memberitahukan kepada mereka bahwa berada dekat dengan Maqam Ibrahim bukanlah syarat untuk salat dua rakaat setelah thawaf.

Kesalahan lain dalam hal ini adalah sebagian orang melaksanakan banyak salat di belakang Maqam Ibrahim tanpa alasan, padahal orang-orang yang telah selesai thawaf memerlukan tempat tersebut untuk melaksanakan salat.

Kesalahan lain yang terjadi di sini adalah setelah salat dua rakaat, pemimpin sebagian orang yang thawaf mengajak mereka berdoa bersama dengan suara keras. Akibatnya, mereka mengganggu salat orang-orang yang berada di sana dan berbuat zalim terhadap mereka. Padahal Allah Taala berfirman:

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[2]

Naik ke Shafa dan Marwah, berdoa di atas keduanya, berlari di antara dua lampu hijau, serta beberapa kesalahan manusia dalam hal ini

Telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi saw. bahwa ketika mendekati Bukit Shafa, beliau membaca ayat ini:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ

[Innash-shafā wal-marwata min sya‘ā’irillāh]

Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk di antara syiar-syiar Allah.[3]

Kemudian beliau naik ke Bukit Shafa hingga dapat melihat Ka'bah. Setelah itu, beliau menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, memuji Allah, dan berdoa sesuai kehendaknya. Pada saat itu, beliau menyatakan keesaan dan keagungan Allah dengan kalimat tauhid berikut:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

[Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu, anjaza wa‘dahu, wa naṣara ‘abdahu, wa hazamal-aḥzāba waḥdah]

Tidak ada sembahan yang benar selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nyalah segala kerajaan dan segala pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sembahan yang benar selain Allah. Dia telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan sendirian mengalahkan seluruh golongan yang batil.

Nabi saw. membaca kalimat tersebut sebanyak tiga kali dan berdoa di sela-selanya. Setelah berdoa, beliau turun dengan berjalan kaki, lalu berlari di antara dua lampu hijau. Setelah melewatinya, beliau berjalan hingga Marwah dan melakukan di atas Marwah sebagaimana yang beliau lakukan di atas Shafa.[4]

Kesalahan yang dilakukan sebagian orang yang bersa‘i di sini adalah ketika naik ke Shafa dan Marwah, mereka menghadap kiblat, mengucapkan takbir (Allahu Akbar) tiga kali, dan mengangkat kedua tangan sambil memberi isyarat seperti mengangkat tangan dalam salat, kemudian turun dan mulai berjalan. Padahal, hal ini bertentangan dengan Sunnah yang diriwayatkan dari Nabi saw. Hendaklah mereka mengikuti Sunnah jika memungkinkan, dan jika tidak, hendaklah mereka meninggalkannya. Namun, janganlah mereka melakukan perbuatan bid‘ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw.

Kesalahan lain yang dilakukan sebagian orang yang bersa‘i adalah mereka terus berlari dari awal hingga akhir antara Shafa dan Marwah. Hal ini bertentangan dengan Sunnah, karena berlari dalam sa‘i hanya disunnahkan di antara dua lampu hijau. Adapun di tempat lainnya, sa‘i dilakukan dengan berjalan biasa. Kesalahan seperti ini kebanyakan terjadi karena ketidaktahuan atau karena tergesa-gesa ingin menyelesaikan sa‘i. (Semoga Allah Taala memberi mereka petunjuk.)

Kesalahan lainnya adalah sebagian perempuan berlari di antara dua lampu hijau sebagaimana laki-laki. Padahal, berlari tidak disunnahkan bagi perempuan; mereka cukup berjalan seperti biasa. Dalilnya adalah hadis Abdullah bin Umar ra. Beliau berkata bahwa bagi perempuan tidak ada ramal di Baitullah dan tidak ada berlari antara Shafa dan Marwah.

Kesalahan lainnya adalah sebagian orang yang bersa‘i membaca firman Allah Taala berikut:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ

[Innash-shafā wal-marwata min sya‘ā’irillāh]

setiap kali tiba di Shafa dan Marwah. Padahal, menurut Sunnah, ayat tersebut hanya dibaca ketika pertama kali tiba di Shafa. Kesalahan lainnya adalah sebagian orang yang bersa‘i membaca satu doa tertentu yang telah ditetapkan pada setiap putaran, padahal hal itu tidak memiliki dasar. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan bid‘ah.

[1]. Sahih: Muslim 1218, Sunan ad-Darimi 1892, an-Nasa'i 2953.

[2]. Surah al-A‘raf: 55

[3]. Surah al-Baqarah 2: 158

[4]. Sahih Muslim 1218.

Haji, Umrah, dan Ziarah Madinah dalam Cahaya Al-Qur'an dan Hadis — Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (rahimahullah)