Lewati ke konten

Panduan Haji

9 Zulhijah

Halaman bab

Beberapa masalah yang berkaitan dengan wukuf di Arafah

2 menit bacaTerakhir diperbarui 10 September 2026

  • Para ulama sepakat dalam masalah ini bahwa batas waktu wukuf di Arafah berlanjut hingga terbit fajar sadik pada Yaumun Nahr atau tanggal 10 Zulhijah. Jika seseorang tidak dapat tiba di Arafah hingga terbit fajar sadik pada malam setelah tanggal 9 (malam tanggal 10), hajinya tidak sah.

  • Namun, jika seseorang tiba di Arafah sebelum fajar sadik pada malam setelah tanggal 9 (malam tanggal 10), walaupun hanya sesaat, bahkan jika ia sekadar melewati kawasan tersebut, wukufnya di Arafah telah terlaksana. Sebab, disebutkan dalam hadis bahwa sahabat Urwah bin Mudharris datang terlambat untuk menunaikan haji. Setelah melewati berbagai lembah, ia berwukuf di Arafah pada malam hari, lalu datang ke Muzdalifah dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hajinya. Beliau bersabda,

«مَنْ أَدْرَكَ مَعَنَا هَذِهِ الصَّلاَةَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بِعَرَفَة لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ»

‘Siapa yang menunaikan salat ini (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, dan sebelumnya telah berwukuf di Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah membersihkan diri.’[1]

Dalam hadis lain disebutkan bahwa ketika beberapa orang dari Najd bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haji, beliau bersabda kepada mereka,

«الْحَجُّ عَرَفَةُ ، فَمَنْ جَاءَ عَرَفَة قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ ، لَيْلَةَ جَمْعٍ ، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ»

‘Haji adalah Arafah. Siapa yang dapat hadir di Arafah sebelum salat Subuh pada malam Muzdalifah, maka hajinya telah sempurna.’[2]

  • Orang yang telah melaksanakan wukuf di Arafah secara sempurna ialah orang yang berada di Arafah sejak setelah Zuhur hingga beberapa saat setelah matahari terbenam dan hari mulai gelap.

  • Jika seseorang hanya berwukuf pada sebagian waktu siang, misalnya ia keluar sebelum matahari terbenam, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Imam Malik rahimahullah mengatakan bahwa hajinya tidak sah. Sebaliknya, menurut Imam Abu Hanifah, Syafi‘i, dan Ahmad rahimahumullah, hajinya sah, tetapi ia wajib membayar dam karena hal tersebut.

  • Menurut mayoritas ulama, waktu wukuf di Arafah dimulai setelah matahari tergelincir, bukan sebelumnya. Sebab, demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa waktu wukuf di Arafah dimulai sejak awal siang tanggal 9.

  • Jika seseorang pingsan ketika sedang berwukuf di Arafah, maka wukufnya di Arafah tetap sah.

Ingatlah, mendaki gunung di Arafah bukanlah bagian dari amalan haji. Gunung itu hanyalah sebuah gunung seperti gunung-gunung lain di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendaki gunung tersebut. Beliau berada di atas untanya yang berdiri di dekat batu-batu besar di kaki gunung. Oleh karena itu, mendaki gunung tersebut bukanlah suatu amal kebajikan. Namun, ketika berusaha mendakinya, banyak orang mengalami luka parah, jatuh sakit, atau kehilangan rombongan mereka. Hal itu sama sekali tidak diinginkan dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Sunnah.

[1]. Musnad Ahmad: 4/15; An-Nasa’i: 3039; Abu Dawud: 1950; At-Tirmidzi: 891.

[2]. An-Nasa’i: 3016.