Lewati ke konten

Panduan Haji

Pengenalan tempat-tempat suci pelaksanaan ibadah haji

Halaman bab

Batas Tanah Haram

1 menit bacaTerakhir diperbarui 11 September 2026

Allah Ta‘ala menunjukkan batas-batas Tanah Haram kepada Ibrahim a.s. melalui Jibril. Sesuai petunjuk Jibril, beliau mendirikan pilar-pilar batas. Batas tersebut tetap tidak berubah hingga penaklukan Makkah. Pada tahun itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Tamim bin Asad al-Khuza‘i untuk memperbaruinya. Kemudian, pada masa kekhalifahannya, Umar r.a. mengutus empat orang Quraisy untuk memperbaruinya kembali. Allah Ta‘ala telah menetapkan batas Tanah Haram sebagai bentuk penghormatan terhadap al-Baitul ‘Atiq, yaitu Ka‘bah, dan menyatakannya sebagai kawasan aman. Di tempat yang telah ditetapkan ini, manusia, seluruh hewan dan burung, bahkan pepohonan serta tumbuh-tumbuhan pun aman. Keutamaan amal saleh di sini jauh lebih besar daripada di semua tempat lainnya. Batas Tanah Haram membentang mengelilingi Makkah. Namun, jaraknya tidak sama di setiap arah. Saat ini, di jalan-jalan utama menuju Makkah terdapat penanda batas Tanah Haram, sebagaimana berikut:

Di sebelah barat, di jalan menuju Jeddah, sampai tempat bernama ‘asy-Syumaisi’, yang disebut al-Hudaibiyah. Tempat ini berjarak 22 km dari Makkah.

Di sebelah selatan, di jalan menuju Yaman melalui ‘Tihamah’, sampai tempat bernama ‘Idha’atu Libn’. Tempat ini berjarak 12 km dari Makkah.

Di sebelah timur, sampai tepi barat tempat bernama ‘Wadi ‘Uyainah’. Tempat ini berjarak 15 km dari Makkah.

Di sebelah timur laut, di jalan menuju ‘Ji‘irranah’, sampai desa Syara’i al-Mujahidin, yang berjarak 16 km dari Makkah.

Di sebelah utara, sampai tempat bernama ‘Tan‘im’. Tempat ini berjarak 7 km dari Makkah. Saat ini terdapat sebuah masjid di sana yang dikenal dengan nama Masjid Aisyah.