Jika pada saat melakukan sa'i jemaah salat telah didirikan, berdirilah dalam saf dan tunaikan salat.
Jika merasa lelah saat melakukan sa'i, duduklah dan beristirahat. Hal itu tidak akan membatalkan sa'i.
Akhiri sa'i terakhir—yaitu putaran sa'i ketujuh—di Marwah.
Wudu bukan syarat dalam sa'i. Namun, berada dalam keadaan berwudu atau suci adalah mustahab.[1]
Jika seorang wanita mulai mengalami haid setelah menyelesaikan tawaf, ia tetap boleh melakukan sa'i.
[1]. Fatawa Ibnu Baz: 5/264.