Lewati ke konten

Panduan Haji

Umrah sebelum haji

Halaman bab

Memendekkan atau mencukur rambut kepala

1 menit bacaTerakhir diperbarui 9 September 2026

Setelah selesai sa'i, pendekkan atau cukurlah rambut kepala. Pada saat Haji Wada, para sahabat yang melaksanakan haji tamattu' memendekkan rambut mereka. Dalam hadis disebutkan,

«فَحَلَّ النَّاسُ كُلُّهُمْ وَقَصَّرُوْا»

‘Kemudian semua orang pun bertahalul dan mereka memendekkan rambut.’[1] Berdasarkan hal itu, bagi jemaah haji tamattu', memendekkan rambut kepala setelah umrah adalah lebih utama, agar rambut kepala dapat dicukur setelah haji. Jika sama sekali tidak ada rambut di kepala, maka cukup lewatkan pisau cukur di atas kepala. Setelah memendekkan atau mencukur rambut, mandilah lalu kenakan pakaian biasa yang berjahit. Tetaplah dalam keadaan halal hingga tanggal 8 Zulhijah. Adapun kaum wanita, mereka memotong ujung setiap ikatan rambut kepala sepanjang satu ruas jari; tidak lebih dari itu.[2]

Dengan menyelesaikan amalan-amalan di atas, umrah orang yang berihram menjadi sempurna. Jika ia melaksanakan haji tamattu' atau umrah secara tersendiri, maka segala sesuatu yang sebelumnya dilarang baginya selama berihram menjadi halal. Sebaliknya, jika ia melaksanakan haji qiran atau ifrad, maka sekarang ia tidak boleh memendekkan atau mencukur rambut kepala. Ia harus tetap dalam keadaan ihram hingga melakukan tahallul awal setelah melontar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah (hari kurban).

Pada masa ini, hendaklah ia banyak melakukan amal saleh seperti bertobat dan beristigfar, salat, bersedekah, tawaf, dan sebagainya. Terutama pada sepuluh hari pertama Zulhijah, ketika amal saleh mendatangkan pahala yang jauh lebih besar daripada pada waktu-waktu lainnya.

[1]. Muslim: 1218.

[2]. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 3/147.