Lewati ke konten

Panduan Haji

Umrah sebelum haji

Halaman bab

Beberapa kesalahan dalam tawaf

3 menit bacaTerakhir diperbarui 9 September 2026

1. Melafalkan niat tawaf dengan lisan. Misalnya dengan mengucapkan:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ أَنْ أَطُوْفَ طَوَافَ الْعُمْرَةِ سَبْعَةَ أَشْوَاطٍ .

Perlu diingat bahwa tidak ada ketentuan untuk melafalkan niat dalam ibadah apa pun. Hanya ketika pertama kali memulai haji atau umrah, terdapat dalam hadis tentang berniat dengan mengucapkan ‘Labbaika hajjan’, ‘Labbaika ‘umratan’, atau ‘Labbaika hajjan wa ‘umratan’; tidak pada ibadah lainnya.

2. Membaca doa khusus yang berbeda untuk setiap putaran tawaf. Selain di antara dua rukun, tidak ada doa khusus yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat lain. Namun, yang lebih utama adalah berdoa dengan doa-doa pokok yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Demikian pula, boleh memohon dalam bahasa sendiri segala hal yang diinginkan demi kebaikan dunia dan akhirat.

3. Menyakiti orang lain dengan menambah kepadatan saat hendak mencium Hajar Aswad. Mencium Hajar Aswad adalah sunah. Sebaliknya, menyakiti orang lain adalah haram. Seorang Muslim tidak boleh terjerumus ke dalam perkara haram demi melaksanakan sunah. Karena itu, jika dapat menciumnya dengan mudah, lakukanlah. Jika tidak, sempurnakan tawaf dengan memberi isyarat menggunakan tangan kanan dan bertakbir.

4. Menyentuh kiswah Ka‘bah atau Maqam Ibrahim serta membaca doa tertentu untuk itu. Perbuatan ini tidak disyariatkan dan tidak ada dalil bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya. Tidak ada pula riwayat bahwa seorang pun dari kalangan sahabat pernah melakukannya. Seandainya perbuatan itu baik, niscaya mereka telah melakukannya lebih dahulu daripada kita. Mencium tangan setelah menyentuh Rukun Yamani atau mencium Rukun Yamani secara langsung bertentangan dengan sunah. Jika tidak dapat menyentuh Rukun Yamani, memberi isyarat ke arahnya dan bertakbir juga tidak disyariatkan. Oleh karena itu, janganlah menyentuh bagian apa pun dari Baitullah selain Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh apa pun selain keduanya. Ibnu Abbas r.a. sedang melakukan tawaf mengelilingi Baitullah bersama Mu‘awiyah r.a. Ketika Mu‘awiyah r.a. menyentuh seluruh rukun Baitullah, yakni semua sudutnya, Ibnu Abbas r.a. berkata kepadanya, ‘Mengapa Anda menyentuh semua rukun? Bukankah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh semua rukun?’ Mu‘awiyah r.a. berkata, ‘Tidak ada bagian Ka‘bah yang patut ditinggalkan.’ Mendengar hal itu, Ibnu Abbas r.a. membaca,

﴿ لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ﴾ [الاحزاب: ٢١]

‘Sungguh, pada diri Rasul Allah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ [Surah Al-Ahzab: 21] Mu‘awiyah r.a. menerima perkataannya lalu berkata, ‘Anda benar.’[1]

5. Banyak orang mengira bahwa salat dua rakaat setelah tawaf harus dilaksanakan tepat di belakang Maqam Ibrahim. Ingatlah, jika tidak dapat dilaksanakan dengan mudah di sana, salat tersebut boleh dilaksanakan di mana saja di Masjidilharam, bahkan jika dilaksanakan di luar kawasan Haram pun tetap sah. Umar r.a. dan para sahabat lainnya juga pernah melakukannya.[2]

6. Perempuan membiarkan penutup wajahnya terbuka dan menampakkan kecantikan saat tawaf. Perbuatan ini sepenuhnya dilarang. Bagaimana mungkin ketentuan Allah dilanggar di tempat yang begitu suci dan ketika sedang melaksanakan ibadah yang agung?

7. Tidak menempatkan Ka‘bah di sebelah kiri ketika tawaf, apa pun alasannya. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لتأخُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ».

‘Pelajarilah tata cara haji kalian dariku.’[3] Oleh karena itu, agar tawaf sah, tidak ada pilihan selain menempatkan Ka‘bah di sebelah kiri.

8. Tawaf tidak sah jika dilakukan melalui bagian dalam Hijr, yaitu area berpagar yang berdampingan dengan Ka‘bah, karena area tersebut merupakan bagian dari Ka‘bah. Aisyah r.a. berkata, ‘Aku ingin masuk ke dalam Ka‘bah dan melaksanakan salat di sana. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku, membawaku masuk ke dalam Hijr, lalu bersabda,

«صَلِّى فِى الْحِجْرِ إِذَا أَرَدْتِ دُخُولَ الْبَيْتِ فَإِنَّمَا هُوَ قِطْعَةٌ مِنَ الْبَيْتِ فَإِنَّ قَوْمَكِ اقْتَصَرُوا حِينَ بَنَوُا الْكَعْبَةَ فَأَخْرَجُوهُ مِنَ الْبَيْتِ».

‘Jika engkau ingin masuk ke dalam Ka‘bah, maka laksanakanlah salat di Hijr karena ia merupakan bagian dari Ka‘bah. Ketika kaummu (kaum Quraisy) membangun Ka‘bah pada masa jahiliah, mereka memperkecilnya dan membiarkan bagian tersebut berada di luar bangunan Ka‘bah.’[4]

9. Anggapan sebagian orang bahwa idtiba‘ harus dilakukan sejak mengenakan ihram hingga berakhirnya haji adalah tidak benar. Banyak orang juga tetap dalam keadaan idtiba‘ ketika melaksanakan salat, dan hal itu pun tidak benar. Sebab, ketentuannya adalah menutup bahu ketika melaksanakan salat.

[1]. Musnad Ahmad: 1877.

[2]. Bukhari: Bab Haji.

[3]. Muslim: 1297.

[4]. Tirmidzi: 786; Bukhari: 1586; Muslim: 1333.