Dalam perjalanan haji, banyak jemaah haji terlihat mengenakan ihram, pergi ke Makkah, lalu setelah menunaikan umrah, melakukan umrah berulang kali. Padahal, tidak ada dalil yang dapat diterima untuk mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, ketentuannya adalah tidak melakukan lebih dari satu umrah dalam satu perjalanan. Daripada melakukan umrah berkali-kali, lebih utama memperbanyak tawaf. Sebab,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan lebih dari satu umrah dalam satu perjalanan.
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menunaikan lebih dari satu umrah dalam satu perjalanan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang yang melaksanakan haji tamattu untuk tetap dalam keadaan halal setelah menunaikan umrah.[1]
Selain itu, menurut suatu riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan umrah sebanyak empat kali sepanjang hidupnya.[2] Namun, tidak ada dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar dari dalam Makkah menuju luar batas Tanah Haram untuk menunaikan umrah.[3]
Namun, terdapat dalil mengenai pelaksanaan umrah lebih dari sekali dalam setahun di luar waktu haji. Pada masa pemerintahan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu di Makkah, Ibnu Umar melakukan dua kali umrah setiap tahun. Aisyah radhiyallahu ‘anha bahkan melakukan umrah hingga tiga kali dalam setahun.[4] Selain itu, diriwayatkan pula darinya dua kali umrah dalam sebulan.[5] Dalam sebuah hadis disebutkan, “Laksanakanlah haji dan umrah berulang kali. Sebab, keduanya menghapus kemiskinan dan dosa.”[6] Pada kalangan para sahabat, setelah menunaikan satu umrah, mereka baru kembali melakukan umrah setelah rambut kepala mereka menghitam, dan tidak melakukannya sebelum itu.[7] Oleh karena itu, jika seseorang tetap ingin melakukan umrah, ia dapat melakukannya setelah haji, sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, tidak ada dalil bahwa Rasulullah menganjurkannya dalam hal ini.[8]
[1]. Bukhari: 1568; Muslim: 1216.
[2]. Pertama: Umrah Hudaibiyah, yang tidak dapat beliau selesaikan karena dihalangi di tengah perjalanan. Sebaliknya, beliau bertahallul di sana dengan mencukur rambut kepala. Kedua: Umratul Qadha. Ketiga: dari Ji‘ranah. Keempat: bersama Haji Wada.
[3]. Zadul Ma‘ad: 2/92–95.
[4]. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah: 7/749.
[5] Zadul Ma‘ad: 2/93.
[6]. Tirmidzi 810; Nasa’i: 2630; Ibnu Majah: 2887; Musnad Ahmad: 1/25.
[7]. Zadul Ma‘ad: 2/90–95.
[8]. Zadul Ma‘ad: 2/92–95.