1. Menunda ihram hingga pesawat mendarat ketika telah sejajar dengan miqat melalui jalur laut atau udara. Hal ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ.»
‘Miqat-miqat ini merupakan tempat berihram bagi penduduknya dan setiap orang dari luar yang melewatinya untuk menunaikan haji dan umrah.’[1]
Oleh karena itu, orang yang datang dengan pesawat atau kapal wajib mengenakan pakaian ihram sebelum mencapai miqat, atau menyiapkan kain ihram di tangannya agar dapat segera mengenakannya ketika sampai di miqat. Orang yang lupa mengenakan pakaian ihram di pesawat atau tidak dapat mengeluarkan kainnya dari tas, hendaklah melepas pakaian yang dikenakannya lalu memakai sehelai kain atas dan kain sarung. Jika tidak memungkinkan memakai kain sarung, untuk sementara hendaklah ia tetap memakai piyama atau celana guna menutup auratnya. Kemudian, ketika ada kesempatan, ia melepas piyama tersebut dan mengenakan kain ihram. Ia tidak wajib membayar kafarat apa pun karena hal itu. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ.»
‘Barang siapa tidak memiliki kain sarung, hendaklah ia memakai piyama.’[2]
2. Banyak wanita mengira bahwa untuk ihram terdapat pakaian khusus, seperti pakaian berwarna hitam, hijau, atau putih. Anggapan ini tidak berdasar. Wanita boleh mengenakan pakaian apa pun. Namun, pakaian tersebut tidak boleh menonjolkan kecantikan ataupun menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang non-Muslim.
3. Banyak orang mengira bahwa pakaian ihram tidak boleh diganti meskipun kotor atau robek. Ini tidak benar. Yang benar, orang yang sedang berihram diperbolehkan melepas pakaian ihramnya dan menggantinya kapan saja ia menghendaki.
4. Banyak wanita meletakkan kayu atau benda sejenis di antara wajah dan niqabnya agar niqab tidak menyentuh wajah. Ini juga merupakan kebiasaan yang tidak berdasar. Tidak ada seorang pun wanita Muslim pada masa awal Islam yang melakukan hal itu. Sebaliknya, ketika ada laki-laki nonmahram di hadapannya, wanita hendaklah menutupi wajah dengan menjulurkan kerudungnya, bukan dengan memakai niqab. Jika tidak ada laki-laki nonmahram, hendaklah ia membiarkan wajahnya terbuka. Tidak ada masalah meskipun kerudungnya menyentuh wajah.
5. Banyak wanita yang telah berniat menunaikan umrah atau haji tidak berihram dari miqat karena sedang haid atau nifas. Ini merupakan kesalahan yang nyata. Wanita yang sedang nifas atau haid juga wajib berihram dari miqat. Selain itu, sebagaimana wanita dalam keadaan normal yang tidak sedang nifas atau haid, mereka juga disyariatkan mandi dan bersuci. Wanita yang sedang nifas dan haid boleh melakukan seluruh amalan sebagaimana jamaah haji dan umrah lainnya. Hanya saja, mereka tidak boleh melakukan tawaf di Baitullah hingga suci. Sebab, ketika Asma binti Umais mulai mengalami nifas di miqat setelah melahirkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
«اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى.»
‘Mandilah, tahan darah dengan kain, dan berihramlah.’[3] Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha mulai mengalami haid dalam keadaan ihram, beliau bersabda kepadanya,
«إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ».
‘Ini adalah sesuatu yang telah Allah Ta‘ala tetapkan atas anak-anak perempuan Adam. (Hal ini pasti terjadi.) Maka, engkau boleh melakukan seluruh amalan sebagaimana jamaah haji lainnya, hanya saja jangan melakukan tawaf di Baitullah.’[4]
6. Menganggap wajib melaksanakan salat dua rakaat ketika berihram.
7. Banyak orang mengira bahwa mereka harus menjauhi larangan-larangan ihram begitu mengenakan pakaian ihram. Namun, yang benar adalah bahwa larangan-larangan tersebut baru berlaku ketika seseorang berniat memasuki ihram, baik ia mengenakan pakaian ihram sebelum maupun setelahnya.
8. Banyak orang membatalkan haji anak-anak setelah melihat mereka kelelahan seusai berihram. Ini juga keliru. Sebaliknya, wali anak tersebut hendaklah mendukung dan membantunya agar dapat menyelesaikan amalan-amalan haji dengan baik. Amalan yang tidak dapat dilakukan oleh anak itu hendaklah dilakukan oleh walinya atas nama anak tersebut.
9. Membaca talbiyah secara serentak dengan satu suara tidak dibenarkan oleh syariat. Sebab, talbiyah merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan sesuai dengan tata cara yang diriwayatkan. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat beliau membaca talbiyah secara serentak dengan satu suara.
10. Tidak membaca talbiyah karena sibuk dengan perkataan atau perbuatan sia-sia serta pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan kemudian. Yang lebih buruk lagi adalah menyia-nyiakan waktu yang berharga dengan gibah, mengadu domba, mendengarkan nyanyian, atau melakukan hal-hal sia-sia lainnya.
Catatan
[1]. Bukhari: 1524, Muslim: 1181.
[2]. Bukhari: 1843, Muslim: 1178.
[3]. Ibid.
[4]. Bukhari: 294; Muslim: 1211.