1. Jika salah satu rukun umrah terlewatkan, umrah tersebut tidak sah. Namun, apabila rukun itu dilaksanakan, umrahnya menjadi sah.
2. Jika salah satu wajib umrah terlewatkan, lalu dilaksanakan kembali, umrahnya menjadi sah. Jika hal itu tidak memungkinkan, terdapat kesempatan untuk memperbaikinya dengan membayar dam.
3. Jika seseorang melakukan hubungan seksual ketika sedang melaksanakan umrah, apabila perbuatan tersebut dilakukan sebelum tawaf di Baitullah, maka menurut kesepakatan ulama umrahnya menjadi batal. Jika dilakukan setelah tawaf dan sebelum sai antara Safa dan Marwah, menurut mayoritas ulama umrahnya juga menjadi batal. Namun, dalam keadaan apa pun, ia harus tetap meneruskan rangkaian umrah yang telah batal tersebut. Setelah itu, ia harus mengqadanya dan menyembelih hadyu. Jika hubungan seksual dilakukan setelah tawaf di Baitullah dan sai antara Safa dan Marwah, tetapi sebelum memendekkan atau mencukur rambut kepala, maka meskipun umrahnya telah terlaksana, ia harus menyembelih seekor kambing sebagai fidyah. Hal serupa diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.[1]
[1]. Baihaqi: 5/127; Adhwa’ul Bayan 5/389; Al-Istidzkar 12/290.