Lewati ke konten

Panduan Haji

10 Zulhijah

Halaman bab

Petunjuk mengenai hadyu atau hewan kurban

5 menit bacaTerakhir diperbarui 10 September 2026

1. Hewan hadyu atau kurban harus berupa hewan ternak berkaki empat, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.

2. Tujuh orang jemaah haji atau kurang dapat bersekutu dalam seekor unta atau sapi. Tidak ada kesempatan untuk bersekutu dalam seekor kambing atau domba. Jemaah haji boleh menyembelih lebih dari satu hadyu, bahkan berkurban lebih dari satu kali. Sebab, pada Haji Wada, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seratus ekor unta atas nama beliau sendiri.[1]

3. Usia unta harus lima tahun, sapi dua tahun, dan kambing satu tahun. Namun, domba yang berusia enam bulan sudah mencukupi.

4. Ketika menyembelih, hendaklah membaca doa berikut,

«بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي».

(Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka, Allahumma taqabbal minni.)

‘Dengan nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku.’[2]

5. Ketika menyembelih hewan hadyu atau kurban, disunnahkan membaringkan sapi dan kambing pada sisi kirinya dengan menghadap kiblat, lalu menyembelihnya. Adapun unta, disunnahkan melakukan nahar dalam keadaan berdiri dengan kaki kirinya diikat.[3]

6. Yang paling utama adalah jemaah haji menyembelih sendiri hadyunya dengan tangannya. Namun, pada masa sekarang hal itu sering kali tidak memungkinkan karena tempat penyembelihan sangat jauh. Selain itu, jalan-jalan di sana juga tidak dikenal. Oleh karena itu, harus diperhatikan agar pelaksanaan kewajiban-kewajiban haji lainnya tidak terganggu karena berusaha melakukan pekerjaan berat ini sendiri. Maka, untuk penyembelihan hadyu, tempuhlah salah satu cara yang disebutkan berikut ini.

Mengatur penyembelihan hadyu melalui bank. Dalam hal ini, sebelum haji, Anda dapat menyetorkan biaya hadyu melalui bank yang disahkan oleh pemerintah Arab Saudi dan menunjuk mereka sebagai wakil. Di bawah pengawasan pemerintah, mereka akan melaksanakan penyembelihan hadyu Anda dengan benar sesuai arahan para ulama. Dalam hal ini, tidak perlu menjaga tertib atau urutan amalan pada hari tersebut. Sebab, dengan menunjuk wakil, Anda telah terbebas dari tanggung jawab. Oleh karena itu, setelah melontar jamrah, Anda dapat langsung mencukur habis atau memendekkan rambut dan keluar dari keadaan ihram tanpa menunda atau merasa ragu. Khususnya jika Anda adalah jemaah haji baloti, cara inilah yang lebih sesuai bagi Anda. Sebab, uang hadyu jemaah haji baloti dikembalikan kepada masing-masing jemaah. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, banyak orang tidak jujur menawarkan berbagai bujukan untuk mengambil uang jemaah haji. Akibatnya, banyak orang mengalami kerugian.

Jemaah haji non-baloti berada di bawah berbagai kafilah. Dalam kebanyakan kasus, ketua rombongan bertanggung jawab atas penyembelihan hadyu. Dalam hal ini, untuk memastikan pelaksanaannya, hendaklah beberapa jemaah haji muda yang tepercaya diikutsertakan bersama ketua rombongan. Mereka akan menyaksikan secara langsung pembelian dan proses penyembelihan hadyu serta memberitahukannya kepada jemaah haji lainnya.

Jika seseorang memiliki kerabat tepercaya di Makkah, penyembelihan hadyu juga dapat dilakukan melalui mereka. Namun, dalam hal ini perlu diperhatikan apakah orang yang mengatur penyembelihan hadyu tersebut memiliki waktu yang cukup. Sebab, pada musim haji, orang-orang yang tinggal di Makkah sibuk dengan berbagai urusan perdagangan dan usaha.

7. Berdasarkan hadis, waktu penyembelihan hadyu adalah empat hari, yaitu hari kurban atau tanggal 10 Zulhijah dan tiga hari setelahnya.

8. Yang paling utama adalah menyembelih di Mina. Namun, menyembelih di tempat mana pun di dalam wilayah Tanah Haram Makkah juga diperbolehkan. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ»

‘Seluruh wilayah Mina adalah tempat penyembelihan kurban, dan setiap lorong serta jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan kurban.’[4]

9. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hadyunya sendiri. Sebab, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. disebutkan,

«ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ فَنَحَرَ ثَلاَثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ وَأَشْرَكَهُ فِي هَدْيِهِ ثُمَّ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ فَطُبِخَتْ فَأَكَلاَ مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا»

‘Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke tempat penyembelihan hewan dan menyembelih enam puluh tiga ekor unta dengan tangan beliau sendiri. Setelah itu, beliau menyerahkan penyembelihan kepada Ali r.a. Ali r.a. menyembelih sisanya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Ali bersekutu dalam hadyu beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar diambil satu bagian dari setiap unta. Setelah itu, seluruh bagian tersebut dimasak bersama-sama. Beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya.’[5]

10. Daging tersebut boleh dibagikan kepada penduduk Tanah Haram dan orang-orang miskin yang tinggal di wilayah Tanah Haram. Namun, daging ini tidak boleh diberikan kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Upah pekerjaannya harus diberikan dalam bentuk lain. Akan tetapi, jika jagal tersebut miskin, daging ini boleh diberikan kepadanya tanpa dikaitkan dengan upahnya.

11. Jika orang yang melaksanakan Haji Tamattu atau Qiran tidak memperoleh hadyu atau tidak mampu membelinya, ia harus berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari setelah kembali ke rumah, sehingga seluruhnya berjumlah sepuluh hari. Allah Ta‘ala berfirman,

﴿فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ ﴾ [البقرة: ١٩٦]

‘Kemudian, siapa yang mengerjakan Haji Tamattu dengan melaksanakan umrah sebelum haji, maka hendaklah ia menyembelih hewan hadyu yang mudah didapat. Namun, siapa yang tidak mendapatkannya, maka ia harus berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kalian kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidilharam.’[6]

Tiga hari pada hari-hari haji berarti selama pelaksanaan haji atau pada bulan haji. Misalnya, tanggal 6, 7, dan 8 Zulhijah; atau 7, 8, dan 9; atau 11, 12, dan 13. Namun, tidak boleh berpuasa pada hari kurban. Tujuh hari puasa dilaksanakan setelah kembali ke rumah. Tidak wajib melaksanakan ketujuh puasa tersebut secara berturut-turut. Jika pelaksanaan puasa tertunda karena sakit atau suatu uzur, dam tidak menjadi wajib.

[1]. Enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau sendiri dan sisanya melalui Ali r.a. Muslim: 1217.

[2]. Muslim: 3/1557; Baihaqi 9/287.

[3]. Bukhari: 3/553; Muslim: 2/956.

[4]. Abu Dawud: 2324.

[5]. Muslim: 3009.

[6]. Al-Baqarah: 196.