1. Malam setelah tanggal 10 Zulhijah dan malam setelah tanggal 11 Zulhijah harus dihabiskan di Mina. Jika matahari terbenam pada tanggal 12 Zulhijah ketika masih berada di Mina, maka malam setelah tanggal 12 Zulhijah juga harus dihabiskan di Mina. Setelah melontar jamrah pada tanggal 13 Zulhijah, barulah meninggalkan Mina.
2. Karena para jemaah haji harus menghabiskan malam-malam Tasyrik di Mina, maka para jemaah haji yang pergi ke Makkah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah dan sa‘i wajib kembali ke Mina setelah menyelesaikan tawaf dan sa‘i.
3. Perlu diingat bahwa bermalam di Mina merupakan amalan yang penting. Bahkan, menurut pendapat yang sahih, hukumnya wajib. Aisyah r.a. berkata,
«أَفَاضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ حِينَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مِنًى فَمَكَثَ بِهَا لَيَالِىَ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ»
‘Rasulullah ﷺ kembali ke Mina setelah menunaikan salat Zuhur di Masjidil Haram dan menyelesaikan Tawaf Ziarah, lalu beliau menghabiskan malam-malam Tasyrik di Mina.’[1]
4. Rasulullah ﷺ mengizinkan Abbas r.a. untuk menghabiskan malam-malam Mina di Makkah demi memberi minum air Zamzam kepada para jemaah haji, dan beliau juga mengizinkan para penanggung jawab unta untuk bermalam di luar Mina. Pemberian izin ini menunjukkan bahwa menghabiskan malam-malam Mina di Mina hukumnya wajib.
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata,
«أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَنْهَى أَنْ يَبِيتَ أَحَدٌ مِنْ وَرَاءِ الْعَقَبَةِ ، وَكَانَ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَدْخُلُوا مِنًى».
‘Umar r.a. melarang bermalam di seberang Aqabah (di luar Mina), dan ia memerintahkan orang-orang agar masuk ke Mina.’[2] Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Umar r.a. menghukum orang yang tidak bermalam di Mina.[3]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata,
«لاَ يَبِيتَنَّ أَحَدٌ مِنْ وَرَاءِ الْعَقَبَةِ لَيْلاً بِمِنًى أَيَّامَ التَّشْرِيقِ».
‘Janganlah seorang pun di antara kalian menghabiskan malam pada hari-hari Tasyrik di seberang Aqabah, di luar Mina.’[4]
Dalam kitab I‘laus Sunan disebutkan:
وَدَلاَلَةُ الأَثْرِ عَلَى لُزُوْمِ الْمَبِيْتِ بِمِنَى فِي لَيَالِيْهَا ظَاهِرَةٌ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ ظَاهِرَ لَفْظِ الْهِدَايَةِ يُشْعِرُ بِوُجُوْبِهَا عِنْدَنَا
‘Redaksi hadis secara jelas menunjukkan kewajiban bermalam di Mina. Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa keterangan yang tampak dalam Al-Hidayah[5] menyatakan bahwa menurut kami, bermalam di Mina hukumnya wajib.’[6]
Dengan demikian, pendapat yang dapat dijadikan pegangan dalam mazhab Hanafi adalah bahwa tinggal di luar Mina pada hari-hari Tasyrik hukumnya makruh tahrimi.[7]
Kesimpulannya, menurut pendapat yang sahih, bermalam di Mina hukumnya wajib bagi para jemaah haji. Oleh karena itu, tinggallah di Mina pada hari-hari tersebut dengan penuh perhatian. Menurut para ulama, jika seorang jemaah haji tidak menghabiskan satu malam pun di Mina, maka ia wajib membayar dam. Jika ia menghabiskan beberapa malam di Mina dan beberapa malam di tempat lain, maka ia berdosa. Dalam hal ini, ia harus bersedekah. Sebisa mungkin, tetaplah berada di Mina pada siang hari juga. Sebab, Rasulullah ﷺ juga menghabiskan hari-hari Tasyrik di Mina.
6. Perlu diketahui bahwa bermalam di Mina berarti menghabiskan malam di kawasan Mina. Tujuan bermalam bukanlah bahwa seseorang harus tidur atau berbaring saja. Oleh karena itu, jika ia duduk sambil menunaikan salat, berdoa, berzikir, atau bercakap-cakap, hal itu juga terhitung bermalam. Bermalam dianggap terpenuhi dengan berada di sana selama sebagian besar malam atau setengah malam.
Hukum ini berlaku bagi mereka yang mudah untuk tinggal di Mina dan mendapatkan tenda. Adapun mereka yang tidak mendapatkan tenda di Mina, melainkan tenda mereka berada di wilayah Muzdalifah, jika tenda mereka bersambung dengan tenda-tenda Mina, maka dengan tinggal di tenda mereka itu, mereka dianggap telah bermalam di Mina.
[1]. Abu Dawud: 1683.
[2]. Ibnu Abi Syaibah: 14368.
[3]. I‘laus Sunan: 7/3195.
[4]. Ibnu Abi Syaibah: 14367.
[5]. Nama sebuah kitab fikih terkenal dalam mazhab Hanafi.
[6]. I‘laus Sunan: 7/3195. (تَرْكُ الْمُقَامِ بِهَا مَكْرُوْهٌ تَحْرِيْمًا)
[7]. Ibid.