Setelah selesai melontar jumrah dan menyembelih hadyu, amalan berikutnya adalah mencukur habis rambut kepala atau memendekkannya. Namun, mencukur habis lebih utama. Dalam Al-Qur’anul Karim, mencukur habis disebutkan lebih dahulu, sedangkan memendekkan rambut disebutkan setelahnya. Allah Ta‘ala berfirman,
﴿مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمۡ وَمُقَصِّرِينَ﴾ [الفتح: ٢٧]
‘Sebagian dari kalian akan mencukur habis rambut kepala dan sebagian lainnya akan memendekkan rambut.’[1] Dari sini dapat dipahami bahwa mencukur habis rambut kepala lebih utama daripada memendekkannya. Mencukur habis rambut kepala atau memendekkannya adalah satu-satunya cara untuk menjadi halal.
[1]. Al-Fath: 27.