Lewati ke konten

Panduan Haji

10 Zulhijah

Halaman bab

Beberapa masalah terkait mencukur habis rambut kepala

1 menit bacaTerakhir diperbarui 11 September 2026

1. Tidak ada ketentuan bahwa seseorang harus berada atau tidak berada dalam keadaan ihram untuk mencukur habis atau memendekkan rambut kepala. Artinya, jemaah haji boleh mencukur atau memendekkan rambutnya sendiri. Meskipun dirinya belum bertahalul, ia boleh mencukur atau memendekkan rambut orang lain.

2. Seluruh rambut kepala harus dicukur habis atau dipendekkan. Memotong sedikit rambut saja tidaklah cukup, karena hal itu tidak dapat disebut mencukur habis ataupun memendekkan rambut.

3. Mencukur habis atau memendekkan rambut kepala tidak dapat digantikan dengan perbuatan lain.

4. Mencukur habis rambut kepala boleh ditunda hingga hari terakhir penyembelihan kurban.

5. Kaum wanita hendaknya memendekkan rambut dari seluruh bagian kepala sepanjang ujung satu jari, yaitu kira-kira satu ruas, yang panjangnya sekitar 2 sentimeter.

6. Setelah melontar jumrah, menyembelih hewan, serta mencukur habis atau memendekkan rambut kepala, semua larangan yang berkaitan dengan ihram menjadi halal bagi jemaah haji, kecuali hubungan seksual.

7. Sejak saat itu, jemaah haji boleh mengenakan pakaian berjahit, memakai wewangian, dan sebagainya. Namun, berciuman antara suami istri, berhubungan seksual, dan sebagainya masih belum diperbolehkan. Semua itu baru diperbolehkan setelah tawaf ifadah atau tawaf ziarah. Pada saat itulah jemaah haji telah bertahalul sepenuhnya.