1. Waktu paling awal yang diperbolehkan untuk tawaf ifadah adalah sejak tengah malam pada Hari Kurban. Atau, setelah masuk waktu Subuh, berdasarkan perbedaan pendapat para ulama mengenai awal waktu melontar jumrah.
2. Waktu terbaik untuk tawaf ifadah adalah pada Hari Kurban, setelah melontar jumrah, menyembelih kurban, dan mencukur habis atau memendekkan rambut.
3. Tidak masalah apabila tawaf ini ditunda hingga malam hari. Namun, yang lebih utama adalah tidak menunda tawaf ifadah. Tidak diperbolehkan menunda tawaf ifadah hingga setelah bulan Zulhijah tanpa uzur.
4. Menurut mayoritas ahli fikih, tawaf ifadah sebaiknya dilaksanakan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13. Namun, tawaf tersebut boleh dilakukan setelah itu dan tidak diwajibkan membayar dam. Demikian pula pendapat Imam Abu Yusuf rah. dan Imam Muhammad rah. Menurut mereka, batas waktu pelaksanaan tawaf ifadah atau tawaf ziarah bersifat terbuka, dan apabila dilaksanakan setelah tanggal 12 pun tidak diwajibkan membayar dam.[1] Sebaliknya, menurut Imam Abu Hanifah rah., tawaf ziarah wajib dilakukan sejak terbit fajar sadik pada tanggal 10 Zulhijah hingga matahari terbenam pada tanggal 12 Zulhijah. Tawaf ziarah yang dilakukan setelah itu tetap sah dan kewajiban fardu telah tertunaikan, tetapi wajib membayar dam. Tidak ada dalil kuat yang mendukung pendapat Imam Abu Hanifah rah. Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk melaksanakan tawaf ziarah setelah tanggal 12 dan tidak pula diwajibkan membayar dam. Namun, tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih utama adalah melaksanakannya sesegera mungkin.
5. Setelah melakukan empat amalan, yaitu melontar jumrah, menyembelih hadyu, mencukur habis atau memendekkan rambut, dan tawaf ifadah, hubungan seksual pun menjadi halal bagi jemaah haji.
6. Jika seorang jemaah haji menunda tawaf ifadah hingga saat akan meninggalkan Makkah, maka tawaf wada juga telah tertunaikan bersama tawaf ifadah tersebut. Ia tidak perlu lagi melakukan tawaf wada.
Yang lebih utama adalah melakukan tawaf ziarah dan sa'i secara berurutan tanpa jeda yang panjang. Para ulama umumnya menetapkan satu hari atau 12 jam sebagai batas maksimal jeda.
[1]. Al-Kasani: Bada’i ash-Shana’i: 2/314.