Tahallul awal:
Jemaah haji tamattu dan qiran akan mengalami tahallul awal dengan melontar jamrah, mencukur habis atau memendekkan rambut, dan menyembelih hadyu. Umar bin Khattab r.a. berkata,
«اذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ وَذَبَحْتُمْ وَحَلَقْتُمْ ، فَقَدْ حَل لَكُمْ كُلُّ شَيْءِ»
‘Apabila kalian telah melontar jamrah, menyembelih, dan mencukur habis rambut, maka segala sesuatu menjadi halal bagi kalian.’[1] Adapun jemaah haji ifrad akan mengalami tahallul dengan mencukur habis atau memendekkan rambut.
Setelah tahallul awal, semua yang dilarang karena ihram menjadi halal, kecuali hubungan intim dan perilaku seksual dengan istri. Aisyah r.a. berkata,
«حَلَّ لَهُ كُلُّ شَيْءِ الا النِّسَاءَ».
‘Segala sesuatu menjadi halal baginya, kecuali istri-istri.’[2]
Banyak ulama, termasuk Imam Abu Hanifah rah., mengambil pendapat di atas. Namun, Imam Malik rah. berkata bahwa tahallul awal terjadi hanya dengan melontar jamrah. Perkataan Ibnu Abbas r.a. menjadi dalil yang mendukung pendapatnya. Ia berkata,
«إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّسَاءَ».
‘Apabila kalian telah melontar jamrah, maka segala sesuatu menjadi halal bagi kalian, kecuali istri-istri.’[3]
Menurut mazhab Syafi'i, tahallul awal terjadi dengan melontar jamrah dan mencukur habis atau memendekkan rambut. Sementara itu, menurut mazhab Hanbali, tahallul awal terjadi dengan melakukan dua dari tiga amalan berikut: melontar jamrah, mencukur habis atau memendekkan rambut, dan tawaf fardu di Baitullah.
Tahallul sempurna:
Apabila amalan-amalan berikut telah diselesaikan—melontar jamrah, menyembelih hewan, mencukur habis atau memendekkan rambut, melakukan tawaf fardu di Baitullah, dan sai—jemaah haji akan mengalami tahallul sepenuhnya. Saat itu, hubungan intim dengan istri juga menjadi halal baginya. Abdullah bin Zubair r.a. berkata,
«فَإِذا رَمَى الْجَمْرَة الْكُبْرَى حل لَهُ كل شَيْء إِلَّا النِّسَاء حَتى يَزُورَ البَيتَ»
‘Apabila ia (jemaah haji) telah melontar jamrah besar, segala sesuatu menjadi halal baginya. Namun, istri-istri belum halal hingga ia mengunjungi Baitullah.’[4]
Dari sini dapat dipahami bahwa tahallul sempurna baru terjadi setelah ia menyelesaikan tawaf di Baitullah atau tawaf ziarah.
[1]. Sahih Abu Dawud: 6/219.
[2]. Sahih Abu Dawud: 6/219.
[3]. Sahih Ibnu Majah: 2/179.
[4]. Sahih Abu Dawud: 6/220.