Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan tawaf sampai ia suci. Selain tawaf, ia boleh melaksanakan seluruh rangkaian haji lainnya, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, menyembelih kurban, berdoa, berzikir, dan sebagainya. Namun, ia tidak boleh melakukan tawaf sampai darah haidnya berhenti. Setelah darahnya berhenti, ia hendaknya menunaikan tawaf ziarah. Dalam hal ini, ia tidak wajib membayar dam. Jika karena suatu alasan yang dapat diterima wanita yang sedang haid tidak dapat menunggu sampai suci untuk melakukan tawaf ifadah dan juga tidak memiliki kesempatan untuk menunaikan tawaf ziarah pada kemudian hari, maka ia hendaknya mandi, lalu menggunakan pembalut atau sejenisnya untuk menahan keluarnya darah dan melakukan tawaf. Sebab, Allah Ta‘ala tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.[1] Selain itu, diperbolehkan menggunakan obat untuk menghentikan darah haid selama tidak membahayakan tubuh.
[1]. Ibnu Taimiyah rah. berkata bahwa wanita tersebut tidak diwajibkan membayar dam karena hal ini.