Para ulama berpendapat bahwa hadyu haji sudah mencukupi sebagai hadyu sekaligus kurban. Namun, jika ia tetap berkurban, maka hal itu akan dihitung sebagai ibadah sunah. Imam Abu Hanifah rah. berpendapat bahwa apabila seorang jemaah haji berstatus mukim dan memiliki harta yang mencapai nisab, ia wajib melaksanakan kurban secara terpisah. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai apakah jemaah haji berstatus mukim atau musafir, pada kenyataannya para jemaah haji bukanlah orang mukim. Mereka menghabiskan waktu di berbagai tempat. Selain itu, agar doa lebih mudah dikabulkan, lebih tepat bagi mereka untuk tetap berstatus musafir.
Panduan Haji
10 Zulhijah
Halaman bab
Bab 9 dari 12
10 Zulhijah
- 1Sekilas tentang amalan-amalan pada tanggal 10 Zulhijah
- 2Keutamaan Hari Kesepuluh
- 3Amalan pertama: Melontar jumrah di Jamratul Aqabah
- 4Batas waktu melempar jumrah
- 5Beberapa masalah terkait pelemparan kerikil
- 6Tata cara melontar jumrah
- 7Pelemparan kerikil bagi orang-orang lemah dan perempuan
- 82. Amalan kedua: Menyembelih hadyu, yaitu hewan kurban
- 9Keutamaan menyembelih hadyu atau berkurban
- 10Petunjuk mengenai hadyu atau hewan kurban
- 11Hukum melakukan penyembelihan kurban tambahan selain hadyu
- 12Hukum membayar dam karena kesalahan yang tidak diketahui
- 13Amalan ketiga: Mencukur habis rambut kepala atau memendekkan rambut
- 14Keutamaan mencukur habis rambut kepala
- 15Tata cara mencukur habis kepala atau memendekkan rambut
- 16Tata cara sunnah mencukur habis atau memendekkan rambut kepala
- 17Beberapa masalah terkait mencukur habis rambut kepala
- 18Amalan keempat: Tawaf Ifadah dan Sa'i Haji
- 19Tata cara tawaf ifadah
- 20Tawaf Ifadah bagi Wanita yang Sedang Haid
- 21Beberapa petunjuk mengenai tawaf ifadah
- 22Ketentuan menjaga kesinambungan dalam empat amalan
- 23Proses bertahalul dari ihram
- 24Hukum bermalam di Mina
- 25Kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam hal bermalam
Hukum melakukan penyembelihan kurban tambahan selain hadyu
1 menit bacaTerakhir diperbarui 10 September 2026