Lewati ke konten

Panduan Haji

10 Zulhijah

Halaman bab

Hukum melakukan penyembelihan kurban tambahan selain hadyu

1 menit bacaTerakhir diperbarui 10 September 2026

Para ulama berpendapat bahwa hadyu haji sudah mencukupi sebagai hadyu sekaligus kurban. Namun, jika ia tetap berkurban, maka hal itu akan dihitung sebagai ibadah sunah. Imam Abu Hanifah rah. berpendapat bahwa apabila seorang jemaah haji berstatus mukim dan memiliki harta yang mencapai nisab, ia wajib melaksanakan kurban secara terpisah. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai apakah jemaah haji berstatus mukim atau musafir, pada kenyataannya para jemaah haji bukanlah orang mukim. Mereka menghabiskan waktu di berbagai tempat. Selain itu, agar doa lebih mudah dikabulkan, lebih tepat bagi mereka untuk tetap berstatus musafir.