Lewati ke konten

Panduan Haji

10 Zulhijah

Halaman bab

Tata cara mencukur habis kepala atau memendekkan rambut

1 menit bacaTerakhir diperbarui 11 September 2026

1. Baik mencukur habis kepala maupun memendekkan rambut, melakukannya pada seluruh bagian kepala adalah sunah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur seluruh kepala beliau. Mencukur atau memendekkan sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya bertentangan dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nafi‘ rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,

‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (qaza‘) قَزَعٌ.’ Ketika Nafi‘ rahimahullah ditanya tentang qaza‘, ia menjawab, “Mencukur sebagian kepala anak dan membiarkan sebagian lainnya.”[1]

2. Qashr, yakni memendekkan rambut, berarti memotong rambut dari seluruh bagian kepala. Ibnu Mundzir berkata, sekadar potongan yang sudah dapat disebut memendekkan rambut, maka itu sudah mencukupi.[2]

3. Apabila seseorang berkepala botak, menjalankan pisau cukur atau silet di kepalanya sudah menunaikan kewajiban.

4. Bagi perempuan, cukup memotong rambut dari kumpulan rambutnya sepanjang satu ruas jari tangan. Tidak ada halq bagi perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ ، وَإِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ».

‘Bagi perempuan tidak ada ketentuan mencukur kepala, tetapi mereka wajib memendekkan rambut.’[3]

Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu,

«نَهَى رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا».

‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan mencukur kepalanya.’[4]

Dengan demikian, ketentuan bagi perempuan adalah mereka mengumpulkan seluruh rambut kepala mereka, atau memotong dari setiap kepangan sepanjang ruas pertama satu jari.

5. Setelah mencukur kepala, disunahkan menghilangkan keadaan tidak terurus pada bagian tubuh lainnya. Misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kuku beliau.[5] Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu memotong kumis setelah haji atau umrah.[6] Demikian pula, dianjurkan membersihkan bulu ketiak dan bulu di bawah pusar. Sebab, hal itu termasuk dalam cakupan perintah Al-Qur’anul Karim, وليَقْضُوْا تَفَثَهُمْ ‘Dan hendaklah mereka membersihkan kotoran mereka.’[7]

[1]. Muslim: 3959.

[2]. Sayyid as-Sabiq: Fiqhus Sunnah, 1/743.

[3]. Abu Dawud: 1985.

[4]. Tirmidzi: 915.

[5]. Sayyid as-Sabiq: op. cit., 1/743.

[6]. Baihaqi: 9186.

[7]. Al-Hajj: 29.